12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kriminolog Minta Pemerintah Blokir Situs Permainan Chip Higgs Domino

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Beberapa hari lalu dua orang pria yakni, Andrian Ramadani Siregar (32) dan Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak (26) ditangkap personel Satreskrim Polres Pematang Siantar. Keduanya ditangkap, Kamis (15/12/22) malam karena menjual chip game online Higgs Domino di Jalan Kartini, Kota Pematang Siantar.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian hanya menangkap penjual chip. Namun teruntuk pemain dari game online itupun tidak ikut ditangkap. Dimana dalam hukum pidana dan barang siapa yang melakukan, turut melakukan, menyuruh melakukan dan siapa pun yang terlibat dalam suatu tindak pidana, maka harus mempertanggungjawabkannya secara pidana.

Kriminolog Redyanto Sidi mengatakan, chip merupakan salah satu bagian yang berkaitan dengan persoalan perjudian. Chip itu lah yang menjadi petunjuk awal peristiwa adanya pelanggaran perjudian dengan Pasal 303.

Baca Juga:Pabrik Chip Taiwan Dibangun di AS, China Marah

“Menurutku chip itu bukti awal. Chip itu kan salah satu petunjuk bagian yang berkaitan dengan persoalan perjudian. Dari situ, pihak kepolisian harus mendalami. Apa hubungan chip dengan para pelaku dan kemana chip itu diedarkan dan siapa penggunanya, dimana zona dan seterusnya,” ujar Redyanto, Senin (19/12/22).

Dikatakannya kembali, baik penjual atapun pemain, dalam hukum pidana, siapa yang melakukan, yang turut melakukan, yang menyuruh melakukan. Atau terlibat dalam suatu tindak pidana, maka harus dimintai pertanggungjawabannya secara pidana. Jadi tidak boleh ada yang melakukan dugaan tindak pidana itu terabaikan atau tidak diproses secara hukum.

“Tugas dari pihak kepolisian untuk mengungkap serta menangkapnya, mengamankannya dan memproses secara hukum sampai ke pengadilan. Dan juga mendalaminya apakah itu dalam kelompok kecil atau berjaringan. Selain peristiwa ini terungkap, para penjudi termasuk bandar. Termasuk masyarakat yang ikut-ikutan berfikir untuk kedua kalinya melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Selain itu juga, Redyanto turut sampaikan bahwa pemerintah dirasa perlu melakukan
pemantauan secara terus menerus di media sosial karena terkadang di media sosial melintas live-live yang menunjukkan adanya peristiwa perjudian tapi tidak menunjukkan wajah dan lokasi.

“Yang pertama perlu dilakukan pemantauan, baik itu media sosial dan lain-lainnya karena di media sosial melintas live-live yang menunjukkan peristiwa perjudian. Diindikasikan memang perjudian itu ada. Tentu pemerintah harus melakukan penelusuran dan pihak kepolisian juga melakukan pengungkapan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga:Ganti Kartu ATM Magnetic dengan ATM Chip, Ini Caranya

Soal aktivitas-aktivitas yang tak baik di media sosial, Redyanto berharap agar pemerintah membuka peluang-peluang agar masyarakat bisa berkegiatan positif dan bekerja. Karena patut kita duga bahwa tidak semua masyarakat tersebut pun ingin melakukan perjudian.

“Saya kira perlu pemerintah membuka peluang-peluang agar masyarakat bisa berkegiatan positif dan bekerja. Kerena mereka ini mencari salah satu alternatif untuk mendapatkan uang. Maka caranya sebenarnya yang salah yaitu dengan menempuh perjudian,” ujarnya lagi.

Selain orang dewasa, terdapat juga anak yang masih remaja bahkan anak yang di bawah umur memainkan game online tersebut. Maka dari itu, Redyanto pun menyarankan agar pemerintah mengambil sikap sehingga anak-anak tersebut tidak
mengikuti hingga menjadi pelaku dari perjudian.

“Jangan sampai anak-anak yang masih remaja dan anak yang dibawah umur melihat dan mengikuti, sehingga menjadi pelaku perjudian. Sangat memprihatinkan generasi anak kita jika mereka melakukan perjudian,” ungkapnya kembali.

Kepada pemerintah, Redyanto meminta agar melakukan penelusuran dan apabila ditemukan harus diblokir.

“Setelah ditelusuri, dan apa bila ditemukan diblokir. Termasuk akunnya juga harus ditelusuri siapa pemilik akun dan hal itu bisa diperiksa. Dari akun-akun itu bisa diungkap,” pungkasnya. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles