17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kematian Bripka Arfan Ada Kejanggalan, Pengacara Keluarga Siapkan 8 Langkah

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Mendalami penyebab meninggalnya Bripka Arfan Saragih terus ditindaklanjuti pihak keluarga almarhum melalui tim pengacara yang mereka hunjuk untuk mengungkap tabir dan fakta-fakta yang sebenarnya.

Upaya untuk menyelidiki penyebab kematian almarhum Bripka Arfan ini dibeberkan melalui wawancara wartawan MISTAR.ID dengan Fridolin Siahaan SH sebagai salah satu tim pengacara yang dihunjuk pihak keluarga korban.

Dari wawancara yang dirangkum MISTAR.ID, ada delapan langkah yang akan dilakukan tim pengacara tersebut sebagaimana dijelaskan Fridolin Siahaan via pesan WhatsApp (WA), Rabu (22/3/23) siang.

Baca juga:Poldasu Dalami Laporan Keluarga Soal Kejanggalan Kematian Bripka AS

Mewakili pihak keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih, Fridolin menyampaikan, pihak keluarga tidak yakin kalau almarhum meninggal dunia karena bunuh diri dengan menenggak sianida sebagaimana dikatakan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui konferensi persnya pada, Selasa (14/3/23) lalu di Mapolres Samosir.

Ketika itu, keluarga almarhum bersama penasihat hukumnya, Fridolin Siahaan diundang resmi untuk menghadiri konferensi pers, dan mengaku sangat kecewa. Bahkan ibunda Bripka Arfan didampingi suami dan istri almarhum Jeni Simorangkir, ketika itu menangis histeris saat memasuki Mapolres Samosir.

Namun sekarang, setelah resmi melaporkan kasusnya ke Polda Sumut untuk diusut tuntas, selanjutnya tim pengacara keluarga almarhum sedang mempersiapkan delapan langkah yang akan dilakukan.

Langkah pertama, setelah melaporkan kasusnya ke Polda Sumut agar penyebab kematian almarhum diusut hingga terang benderang, kemudian tidak tertutup kemungkinan untuk mengajukan permohonan autopsi ulang jenazah korban.

Terkait autopsi ulang ini, memang kata Fridolin belum bisa dipastikan, kapan. “Karena LP yang di Poldasu baru dibuat tanggal 17 Maret 2023 lalu,” katanya via WA.

Kedua, akan melaporkan secara tertulis kepada Menkopolhukan. Ketiga melaporkannya ke Mabes Polri. Dan keempat, akan melaporkannya ke Komisi III DPR RI, kelima melapor ke Kompolnas, dan keenam melaporkannya ke Komnas HAM, ketujuh meminta agar dibentuk Tim Khusus (Timsus) Pencari Fakta.

“Semua upaya ini kita tempuh guna meminta agar mengusut tuntas penyebab kematian almarhum,” katanya.

Selanjutnya, yang kedelapan, akan mengupayakan untuk menghadirkan ahli IT Independen guna mengetahui setiap isi pembicaraan antara korban dengan pihak-pihak yang mungkin bisa dijadikan sebagai petunjuk dalam pengungkapan fakta hukum. “Kami khususnya sangat berharap HP tersebut dicek oleh ahli IT independen,” kata Fridolin Siahaan.

Pengacara keluarga almarhum itu juga mengatakan, ketika evakuasi jenazah dari lokasi temuan mayat, pihak keluarga tidak mengetahuinya dikarenakan tepat pada tanggal 6 Feb 2023 jenazah almarhum sudah berada RS Samosir.

Baca juga:Kematian Bripka Arfan Saragih Dinilai Janggal, Pihak Keluarga Lapor ke Polda Sumut

Mengenai siapa yang pertama menemukan jenazah dan dimana lokasinya secara pasti juga, kata pengacara itu, tidak diketahui pastinya.

“Kita tidak mengetahui dikarenakan HP utama almarhum sudah disita oleh Kapolres. HP yang ditemukan di TKP masih disita penyidik guna barang bukti,” katanya.

Menanggapi pembicara terakhir antara almarhum dengan istrinya, kata dia hanya pembicaraan yang normal-normal saja. “Tidak ada, dan sama istripun pembicaraan yang normal pada hari-hari lainnya. Seperti lagi apa, sudah makan kah,” kata pengacara itu.(maris/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles