Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Perwira Pertama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKP Hafis Paesal Lubis, dengan pidana penjara selama 5 tahun atas kasus penggelapan dana koperasi sebesar Rp3,7 miliar.
Hal itu berdasarkan sidang pembacaan tuntutan kasus penggelapan yang digelar di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9/23).
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa selaku aparat penegak hukum (APH), terdakwa telah mencoreng institusi Polda Sumut, dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” jelas JPU, Frianta Felix Ginting.
Baca juga:Â Mantan Penyidik Polsek Medan Area Dituntut 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Barbuk Narkoba
JPU pun menilai terdakwa AKP Hafis yang merupakan Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) pada saat itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
“Menuntut, agar Majelih Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan terhadap terdakwa Hafis Paesal Lubis pidana penjara selama 5 tahun,” terang Jaksa Felix.
Kemudian, setelah dibacakan nota tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha pun kembali menjelaskan poin-poin tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa AKP Hafis.