Asahan, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pria yang hendak melakukan transaksi narkoba di kebun sawit berjenis sabu pada Selasa (28/9/21).
Pelaku berinisial MS (36) dan LR (36) warga Desa Ofa Padang Mahondang, diamankan di Perkebunan Sawit milik PTPN IV Afd. III Desa Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting didampingi Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap menjelaskan, aktifitas pelaku ini dilaporkan masyarakat yang sudah resah karena sering dilihat bertansaksi narkoba.
Baca juga:Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Keduanya terlihat di lokasi penangkapan dengan gerak gerik mencurigakan. Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan menemukan barang bukti.
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti narkotika sabu berat netto 0.12 gr, sudah diamankan,” kata Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, kedua pelaku, dikenakan Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyebutkan bahwa Polres Asahan akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Asahan.
Baca juga:Bawa 1 Kg Sabu dan 388 Pil Ekstasi, Kurir Narkoba Diadili
“Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian” ucapnya. (Perdana/hm06)