19.2 C
New York
Saturday, June 29, 2024

Divonis 2 Tahun Penjara, Istri dan Orang Tua Histeris dan Pingsan di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Suasana hening di lingkungan Gedung Pengdilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan, Senin menjelang petang (8/12/20) tiba-tiba berubah riuh.

Tioman Pasaribu didampingi anggota keluarga beberapa saat setelah mengikuti sidang pembacaan vonis terhadap suaminya, Bosman R Naibaho alias Hendrik di ruang Cakra 8 tiba-tiba terduduk kemudian histeris persis di depan pintu masuk ruang sidang Cakra 5.

“Tolong kami pak hakim. Bapak penegak keadilan di persidangan. Dari awal kami ikuti persidangan. Pak hakim tahu mana yang benar dan salah,” teriak istri terdakwa dan spontan mengundang perhatian warga pencari keadilan, pegawai, panitera serta awak media.

Tidak lama beberapa pria anggota keluarga terdakwa lainnya tampak sibuk mengurusi wanita lanjut usia Ompung Boru Siregar karena tiba-tiba pingsan dan terkulai lemas di lantai.

Baca Juga: DJP Sumut I Seret Penerbit Faktur Fiktif ke Pengadilan

Belasan menit kemudian, salah seorang petugas Satpam membawakan kursi roda kepada Ompung Boru Siregar yang mulai siuman namun masih terlihat lemas.

Akhirnya terkuak bahwa sumber kekecewaan mereka bukan pidana 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan. Melainkan dugaan saksi korban Dista Ricky Hasudungan yang di bawah sumpah memberikan keterangan palsu di persidangan beberapa waktu lalu.

Menurut Charles Naibaho, adik terdakwa ketika diwawancarai, saksi korban menunggak 7 bulan. Mobil Chevrolet Spin dibeli secara kredit di salah satu perusahaan pembiayaan (CIMB Niaga Auto Finance, red) di Jakarta. Perkaranya masih berproses di Mahkamah Agung (MA-RI, red). Masih ada peluang untuk menarik kembali mobilnya. Abang Saya (terdakwa) sebagai debt collector hanya menunjukkan loyalitas di perusahaan (PT Olivia Jaya Nusantara, -red).

Baca Juga: Sidang Perkara Spa Khusus Kaum Gay Mengundang Gelak Tawa

Anehnya saksi korban membuat laporan Oktober 2017 atau sebulan lebih setelah peristiwa ditariknya mobil korban yang menunggak membayar cicilan. Keterangan saksi korban, ada uang Rp65 juta di dalam mobil saat abangnya mengambil mobil yang dikendarai saksi korban.

Di awal saksi menerangkan terdakwa ketika mengambil paksa mobil Chevrolet Nopol B 1084 WKJ menggunakan mobil, namun ketika dibantah terdakwa, berubah menjadi naik sepeda motor. Mengenai uang kata saksi korban Rp65 juta berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.

“Biar abang Saya dihukum 2 tahun. Tidak masalah. Tapi Aku mau saksi korban Dista Harungguan juga ikut dihukum karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan,” tegasnya.

Baca Juga: Sidang Penipuan Rp470 Juta, Terdakwa Ngaku Rekanan Revitalisasi Pasar Horas

Vonis majelis hakim lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU dari Kejatisu Maria Tarigan. Maria Tarigan pada persidangan lalu menuntut agar terdakwa Bosman dipidana 3 tahun penjara.

Secara terpisah, Immanuel Tarigan selaku anggota majelis mengungkapkan hal sebada. Keluarga terdakwa bukan keberatan tentang vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa.

Mengenai rasa keadilan yang disuarakan keluarga terdakwa, timpal hakim kerap disapa: Pak Tarigan, bisa dikonsultasikan dengan penasihat hukum (PH) terdakwa. Misalnya, membuat laporan pengaduan dugaan saksi korban memberikan keterangan palsu di persidangan.

Berita acara persidangan, nantinya bisa dijadikan keluarga terdakwa sebagai alat bukti. Panitera mengurusi perkara tersebut barangkali kali bisa dijadikan saksi.

“Nggak bisa Bang kami (majelis hakim, red) paksakan agar saksi korbannya diperiksa. Itu domainnya penyidik. Yang kami periksa di persidangan kan dakwaan orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain secara melawan hukum,” pungkasnya. (amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles