15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Buruh Batu Bata Asal Medan Labuhan Nyambi Jual Sabu di Samosir

Samosir I MISTAR

Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Sigaol Marbun, Kecamatan Palipi, Minggu (17/9/2023).

Kasi Humas Polres Samosir, Pandu Marpaung kepada wartawan, Selasa (19/9/2023) mengatakan, tersangka berinsial SS (38), warga Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Awalnya, personel Sat Resnarkoba Polres Samosir menerima informasi tentang keberadaan seseorang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Sigaol Marbun, Kecamatan Palipi.

Polisi segera bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Tiba di sana, polisi melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Polres Toba Tangkap 18 Pelaku Narkoba

Tak membuang waktu, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Tim berhasil menemukan empat plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dari atas meja di dalam kamar SS. Kedua laki-laki tersebut dan barang bukti kemudian diamankan tim Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kepada polisi, SS mengakui bahwa dia telah menjual sabu di Desa Sigaol Marbun sejak awal September 2023. Dia memperoleh sabu dari Belawan pada saat pulang kampung dan menjualnya kepada pekerja pembakaran batu bata di sana.

“Pada saat pulang ke Belawan, sekaligus belanja narkotika jenis sabu dan sudah dua kali belanja sebanyak 1 gram per sekali belanja. Minggu pertama SS menjual 1 gram sabu yang dijadikan 10 paket dengan harga 100.000 per paket dan sudah habis terjual,” beber Pandu.

Selanujutnya, kedua kali belanja, SS menjadikannya 16 paket dan dijual kembali seharga Rp100.000 per paket.

“Namun belum terjual 4 paket. Pembelian 1 gram narkotika jenis sabu dari belawan sebesar 600.000 rupiah,” jelasnya.

Pandu menjual sabu kepada pekerja batu bata di Sigaol Marbun dengan cara mengiming-imingi bahwa setelah mengisap barang haram itu, semakin semangat dan tidak akan merasa lelah saat bekerja.

Baca Juga: Sudah 3 Pekan Tak Ada Kabar, Wanita Berhijab Asal Medan Hilang

“Transaksi penjualan dilakukan SS di rumah, di mana setiap pembelian langsung diberikan bong (alat isap sabu) dan pembeli mengisap di kamar mandi rumah tempat tinggal SS,” lanjut Pandu.

SS sendiri telah menjadi pembakar batu bata di Desa Sigaol Marbun selama satu tahun.

“Tersangka SS ditangkap dipersangkakan melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 dan/atau 112,” pungkasnya.

Dalam pengungkapan ini, selain menyita sabu seberat 0,18 gram, polisi juga mengamankan satu unit handphone, uang tunai Rp1.200.000 dan satu set alat hisap sabu. (Pangihutan/hm22)

Related Articles

Latest Articles