18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Bunuh Istri, Oknum Prajurit Dibui 20 Tahun dan Dipecat

Medan, MISTAR.ID

Ketua Majelis Hakim Militer, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dan diberhentikan dari kedinasan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/20).

Nata dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan kepada istrinya Ayu Lestari dengan memutilasinya. “Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.

Selama persidangan, tampak wajah Martin terlihat tertunduk saat mendengarkan putusan majelis hakim. Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.

Baca juga: Tenang Saat Jalankan Aksinya, Kejiwaan Pelaku Mutilasi Ini Akan Dicek

Dikatakan hakim adapun yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup. Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.

Usai membacakan putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir hal senada juga disampaikan Oditur Militer I-02 Mayor Chk Armansyah yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebelum mengetuk palu tanda sidang berakhir, Ketua Majelis Hakim menasehati terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu,” kata hakim sembari mengetukan palu tanda berakhirnya sidang.

Sebelumnya, penemuan tulang belulang manusia di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bikin geger warga sekitar.

Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari (26) yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Marten Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS. Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles