Pematangsiantar, MISTAR.ID
Rohayani Purba alias Hani alias Gea (33) dijatuhi hukuman selama 18 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar dalam sidang lanjutanatas pembunuhan istri mantan sekda yang juga pemilik kos-kosan.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Derman Nababan di Ruang Sidang Kartika, Rabu (28/7/21) sore. Selain putusan 18 tahun penjara, Rohayani juga dijatuhi pidana sesuai Pasal 339 KUHPidana atau pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana lain.
“Mengadili terdakwa Rohayani Purba Alias Hani Alias Gea dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa penahanan dan membebankan biaya kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu,” ujar Hakim Ketua yang juga Ketua PN Siantar dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Ini Motif Pelaku Sampai Nekat Bunuh Istri Mantan Sekda Pemko Siantar
Derman Nababan berpendapat, selain perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan. Hal lainnya yang juga memberatkan terdakwa yakni Rohayani tega menghabisi nyawa orangtua yang sudah renta.
Bahkan, tidak hanya menghabisi nyawa orangtua yang sudah renta. Rohayani malah melakukan pencurian uang dan handphone milik korban. Uang yang dicuri terdakwa lalu diberikan ke anak korban sebagai pelunas uang kos bulanan.
“Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan,” ujar Derman dalam persidangan. Tampak dari layar telekonferensi, terdakwa menjalani sidang secara virtual terlihat Rohayani menutup wajahnya sesekali dengan tangan. Terkait hukumannya, Rohayani ngaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Rohayani menjawab pertanyaan hakim.
Diketahui, putusan 18 tahun kurungan penjara yang diberikan majelis hakim conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha dari Kejari Pematangsiantar, yang menuntut pidana dan pasal yang serupa.
Baca juga: Rabu, Pelaku Dugaan Pembunuhan Istri Mantan Sekda Dituntut di Pengadilan Negeri Siantar
Rohayani yang biasa dipanggil Gea tega menghilangkan nyawa ibu indekosnya Riamsa Nainggolan pada Sabtu (27/2/21) yang lalu, karena dendam. Ia membunuh Riamsa Nainggolan dengan menggunakan sebilah pisau sehingga pada wajah dan tubuh korban ditemukan beberapa luka robek. Ia kemudian membekap korban dengan bantal kursi hingga tewas.
Rohayani membunuh korban beralasan karena merasa kecewa dengan sikap Riamsa saat meminta uang kos dengan cara mempermalukan di depan umum dan marah-marah. (hamzah/hm09)