14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

5 Hari Kabur dan Sembunyi di Hutan, Penikam IRT di Taput Ditangkap

Taput / Mistar

Setelah lima hari melarikan diri, tersangka penganiaya seorang ibu rumah tangga (IRT), ditangkap personil Sat Reskrim Polres Taput, Jumat (18/2/22) dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Onang Ganjang, Humbang Hasundutan. Tersangka adalah JAS alias James (25), warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Onan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tersangka melakukan penikaman terhadap korban Stevy Simanjuntak (30), warga Kelurahan Partali Toruan, Taput, Senin (14/2/22) sekira pukul 21.00 WIB, di rumah korban. Saat kejadian itu, suami korban tidak berada di rumah karena sedang bekerja jaga malam.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, membenarkan penangkapan tersangka. “Setelah tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkapnya, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan penganiayaan atas diri korban dengan menggunakan pisau sebanyak tiga kali,” ujar Baringbing.

Baca Juga:IRT Penjual Buah Sambil Jual Ganja Diringkus Polres Taput

Dia melanjutkan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena merasa tersinggung dengan korban, sebab nomor handphonenya diblokir sehingga tidak bisa berkomunikasi.

Baringbing menjelaskan, sesuai penuturan tersangka James kepada penyidik, peristiwa itu bermula pada Senin (14/2/22), tersangka yang merupakan sopir salah satu pemilik toko di Siborongborong tersebut, menghubungi korban melalui HP. James ingin bersama-sama merayakan hari ulang tahun korban pada tanggal 14 Februari di Tarutung.

Namun, korban langsung memblokir nomor tersangka sehingga tidak bisa lagi komunikasi. Pada tanggal 14 Februari, James mengganti nomor dan menghubungi Stevy kembali. Setelah sempat bicara, korban kembali memblokir nomor tersebut.

Baca Juga:Polres Taput Terjunkan 344 Personil Pengamanan Pilkades Serentak

Atas tindakan korban, tersangka merasa tersinggung. Pada Selasa (15/2/22), James datang dari tempat kerjanya di Siborongborong dengan menggunakan sepeda motor dan mempersiapkan sebilah pisau. Sebelum mendatangi rumah korban, tersangka terlebih dahulu memonitor situasi.

Kemudian pukul 21.00 WIB, tersangka menggedor-gedor pintu rumah korban. Setelah korban membuka pintu, tersangka langsung menikam perut korban sebanyak dua kali, kemudian menikam  punggung korban satu kali. Begitu korban terjatuh, tersangka melarikan diri dan korban dibawa tetangga ke rumah sakit.

Tersangka melarikan diri hari pertama ke Onan Tukka kampungnya sendiri. Merasa tidak nyaman, tersangka berpindah tempat ke daerah Barus, Tapanuli Tengah, dan hari Kamis (17/2/22) bersembunyi di Kecamatan Onanganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Baca Juga:Polres Taput Amankan Empat Pelaku Curanmor Serta Dua Penadah

“Saat tersangka di Onang Ganjang, petugas kita sudah mengikuti. Namun terpantau oleh tersangka, dan tersangka bersembunyi di hutan dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan. Pada Jumat (18/2/22) tersangka berhasil ditangkap dari hutan persembunyiannya,” ujar Baringbing.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat  dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan korban masih dalam perawatan di RSUD Tarutung untuk pemulihan kesehatan. (fernando/hm15)

Related Articles

Latest Articles