31.8 C
New York
Monday, June 24, 2024

Pria Pemeras Ria Ricis Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Jakarta, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial AP (29) pelaku pengancaman dan pemerasan sebesar Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, pada Senin (10/6/24) malam.

“Telah sebagai tersangka,” ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (11/6/24).

Diterangkan Ade, AP dijerat dengan pasal 27B ayat 2 jo pasal 45 dan/atau pasal 30 ayat 2 jo Pasal 46 dan/atau pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:Lama Bungkam, Ria Ricis Akhirnya Gugat Cerai Teuku Ryan

“Di pasal 27B ayat 2 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 30 ayat 2 juga dipidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam pasal 32 ayat 1 dipidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.

Disebutkan Ade, pihaknya langsung menahan tersangka AP di rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Ria Ricis menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta, serta turut menyerahkan barang bukti terkait kasus tersebut. Wanita 28 tahun itu mengaku keluarga dan tim manajemennya telah 5 hari diancam pelaku.

Baca juga:Aksi Ria Ricis Bawa Anak Naik Jetski Disoroti Media Asing

Pemilik nama lengkap Ria Yunita itu merasa dirugikan terhadap dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi. Ibu satu anak ini mengaku keluarga dan pihak manajemen ikut serta sebagai korban.

“Di sini saya merasa dirugikan dan begitu terancam pastinya. Bukan pada saya saja, namun ada di beberapa pihak, seperti tim manajemen, bahkan keluarga. Justru orang-orang terdekat juga terkena imbasnya,” tukas You Tuber ini. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles