26.3 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

5 Kali Tertangkap Narkoba Alasan Polisi Tak Rehabilitasi Rio Reifan

Jakarta, MISTAR.ID

Dipastikan artis Rio Reifan diproses hukum dan tak direhabilitasi, karena tersangka penyalahgunaan narkotika itu telah 5 kali tertangkap terkait kasus yang serupa.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyatakan, pihaknya mengikuti instruksi Bareskrim Polri perihal penanganan tersangka penyalahgunaan narkotika yang telah berkali-kali diamankan.

“Kita mengacu kepada telegram Kabareskrim Polri jika terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap, maka tak ada rehabilitasi. Kita akan lakukan proses hukum,” paparnya dalam jumpa pers di Jakarta, pada Jumat (3/5/24).

Baca juga:Jamie Foxx Jalani Rehabilitasi, Keluarga Bungkam

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Ini sesuai pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Uu Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sebelumnya, Rio Reifan ditangkap di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/24) sekira pukul 21.00 WIB.

Syahduddi menuturkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah dimaksud, petugas berhasil mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram.

Selain itu, ditemukan setengah butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam termasuk golongan psikotropika. (ant/hm16)

Related Articles

Latest Articles