23 C
New York
Friday, July 5, 2024

Tren Lirik Lagu Puitis, Apa Bedanya dengan Puisi dan Musikalisasi Puisi?

Baca Juga : Festival Musik dan Tari 2024 Diikuti 380 Penari Sanggar Kota Medan

Sedangkan mengenai lirik lagu apakah bisa disebut sebagai puisi atau tidak, Handoko berpendapat, selama syarat-syarat puisi terpenuhi, sah-sah saja disebut puisi.

“Tak semua lirik lagu bisa disebut puisi, karena rahim kelahirannya juga berbeda, menulis puisi, ide gagasan awal memang ingin menulis puisi, dengan memenhuhi syarat-syaratnya. Sementara lagu, ide gagasan awal menulis lirik memang untuk mencipta lagu, bisa dari penulisan lirik dulu baru dicari nadanya atau sebaliknya,” tukasnya.

Sementara itu, Munawar Lubis, pegiat seni di Medan dan juga kerap menjadi juri di berbagai event kesenian termasuk lomba muspus berpendapat, musikalisasi puisi memang salah satu bentuk apresiasi terhadap puisi.

Sah-sah saja ketika puisi yang sudah dinyanyikan dengan iringan musik disebut lagu. “Tergantung tujuannya, kalau untuk lomba, panitia biasanya punya regulasi tertentu untuk kategori muspus, salah satunya yaitu tanpa pengulangan, urutannya sesuai teks puisi. Tak lebih dan tak kurang. Berbeda dengan lagu, di part-part tertentu bisa diulang-ulang sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Menurut Munawar, regulasi ini muncul sebagai bentuk penghargaan terhadap si pencipta puisinya, yaitu dengan tidak menambah atau mengurangi dari teks asli puisinya.

“Umumnya akan sulit membuat penilaian dan penjabaran tentang karya seni. Bentuk rasa itu abstrak, jadi sulit untuk mengabstraksikanya dalam bentuk tulisan, kenapa ini, kenapa itu, dan lainnya,” pungkasnya. (maulana/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles