25.3 C
New York
Friday, August 2, 2024

Newsroom: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa menuntut mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan dengan hukuman penjara 20 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada tahun 2020 saat pandemi covid-19.

Alwi kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (1/8/24) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa dalam proses penunjukan pihak penyedia barang, bertentangan dengan pasal 17 Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pihak penyedia yang juga terdakwa dalam kasus ini adalah Robby Messa. Ia melakukan penggelembungan harga serta kualitas barang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memiliki izin edar. Serta melakukan pengadaan fiktif atas perbuatannya. Para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

Tonton juga: Newsroom: Eksekusi Lahan di Tanjung Pura Berakhir Ricuh

Kedua terdakwa telah melanggar pasal dua ayat satu subsider pasal tiga juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa Alwi Hasibuan dan Robby Messa dengan hukuman penjara masing-masing selama dua puluh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kedua terdakwa tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah yang diterima. Terdakwa Alwi uang penggantinya sebesar Rp1,4 miliar dan Robby Messa sebesar Rp17,2 miliar. (fiqih/hm21).

Related Articles

Latest Articles