Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali melakukan perubahan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan legislatif 2024 untuk DPRD Sumatera Utara. 3 orang Caleg dicoret karena melanggar peraturan.
Pencopotan tersebut diumumkan melalui surat keputusan KPU Sumatera Utara nomor 4 tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari keputusan sebelumnya, yakni KPU Sumut nomor 121 tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Sumut dalam Pemilu 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumatera Utara, Raja Ahab membenarkan adanya pencoretan terhadap 3 nama calon legislatif DPRD Sumut tersebut.
Tonton juga: Newsroom: Honor Lipat Surat Suara di Medan Segera Dibayarkan
Ia menyebutkan dalam pencoretan tersebut ada 3 nama yakni yang pertama adalah Inggi Paramyta Caleg dari partai Gerindra. Dari daerah pemilihan (dapil) Sumut 3 nomor urut 12. Kedua, Mursal Harahap dari PPP di dapil Sumut 2 nomor urut 1. Ketiga, Dwi Bunga Anggraini Simatupang dari partai Nasdem di dapil Sumut 9 nomor urut 6.
KPU Sumut menjelaskan dalam surat keputusannya bahwa Dwi Bunga Anggraini dicoret karena telah mengundurkan diri sebagai anggota partai Nasdem. Sementara itu, pencoretan terhadap Inggi Paramyta (Gerindra) dan Mursal Harahap (PPP) dilakukan. Setelah KPU melakukan klarifikasi mengenai status pekerjaan para calon anggota legislatif tersebut.
Ia menambahkan, terkait pencoretan tersebut sesuai dengan pedoman dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. (wahyudi/khairul/hm21).