Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan memeluk anaknya usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan. (f: adil situmorang/mistar).
Medan, MISTAR.ID
Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan memeluk anaknya usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (1/8/24).
Alwi Mujahit Hasibuan dituntut selama 20 tahun penjara atas kasus perkara korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid19 sebesar Rp24 Miliar. (f: adil situmorang/mistar).
Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan memeluk istrinya usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan. (f: adil situmorang/mistar).
Alwi dituntut selama 20 tahun penjara atas kasus perkara korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid19 sebesar Rp24 Miliar. (adil situmorang/hm21).
Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan mencium kening anaknya usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan. (f: adil situmorang/mistar).Alwi Mujahit Hasibuan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (f: adil situmorang/mistar).