Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Kota Medan menyegel Mall Centre Point. Proses penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Rabu (15/5/24).
Lihat juga:Â Penjual Tahu Sumedang Keluhkan Harga Kedelai
Penyegelan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan 5 peraturan lain. Walikota Medan Bobby Nasution bahkan menyebut Mall Centre Point menunggak pajak lebih dari Rp250 Miliar. (raja/hm21).
![Selebaran dasar hukum penyegelan Mall Centre Point Kota Medan di dinding kaca pintu masuk](https://mistar.id/wp-content/uploads/2024/05/Selebaran-dasar-hukum-penyegelan-Mall-Centre-Point-Kota-Medan-di-dinding-kaca-pintu-masuk.jpg)
![Walikota Medan Bobby Nasution menempelkan spanduk penyegelan Mall Centre Point](https://mistar.id/wp-content/uploads/2024/05/Walikota-Medan-Bobby-Nasution-menempelkan-spanduk-penyegelan-Mall-Centre-Point.jpg)
![Seorang pekerja di salah satu toko Mall Centre Point merekam momen detik-detik penyegelan yang dilakukan oleh Pemko Medan](https://mistar.id/wp-content/uploads/2024/05/Seorang-pekerja-di-salah-satu-toko-Mall-Centre-Point-merekam-momen-detik-detik-penyegelan-yang-dilakukan-oleh-Pemko-Medan-.jpg)
![Pemasangan spanduk penutupan Mall Centre Point Kota Medan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan](https://mistar.id/wp-content/uploads/2024/05/Pemasangan-spanduk-penutupan-Mall-Centre-Point-Kota-Medan-oleh-Dinas-Perhubungan-Kota-Medan-.jpg)