22.3 C
New York
Wednesday, June 12, 2024

Mall Center Point Medan Disegel Bobby Karena Nunggak Pajak RP250 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Medan menyegel Mall Centre Point. Proses penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Rabu (15/5/24).

Lihat juga: Penjual Tahu Sumedang Keluhkan Harga Kedelai

Penyegelan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan 5 peraturan lain. Walikota Medan Bobby Nasution bahkan menyebut Mall Centre Point menunggak pajak lebih dari Rp250 Miliar. (raja/hm21).

Selebaran dasar hukum penyegelan Mall Centre Point Kota Medan di dinding kaca pintu masuk
Selebaran dasar hukum penyegelan Mall Centre Point Kota Medan di dinding kaca pintu masuk. (f: raja sinaga/mistar).
Walikota Medan Bobby Nasution menempelkan spanduk penyegelan Mall Centre Point
Walikota Medan Bobby Nasution menempelkan spanduk penyegelan Mall Centre Point. (f: raja sinaga/mistar).
Seorang pekerja di salah satu toko Mall Centre Point merekam momen detik-detik penyegelan yang dilakukan oleh Pemko Medan
Seorang pekerja di salah satu toko Mall Centre Point merekam momen detik-detik penyegelan yang dilakukan oleh Pemko Medan. (f: raja sinaga/mistar).
Pemasangan spanduk penutupan Mall Centre Point Kota Medan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan
Pemasangan spanduk penutupan Mall Centre Point Kota Medan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. (f: raja sinaga/mistar).

Related Articles

Latest Articles