Medan, MISTAR.ID
Pemulung saat memilah sampah di tempat pembuangan sampah di Jalan Garu I, Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/5/24).
Lihat juga:Â Fokus Lensa: Persiapan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di Medan
Warga memanfaatkan sampah sebagai mata pencaharian mereka dengan cara memisahkan sampah yang bisa dimanfaatkan kembali.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menaikkan retribusi sampah mulai dari perumahan dan perkantoran. Sementara retribusi sampah untuk objek rumah tangga di Kota Medan naik tiga kali lipat dari semula Rp19 ribu menjadi Rp59 ribu. (Adil Situmorang/hm21).