26.7 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Fokus Lensa : Bekerja pada Ketinggian, Mempunyai Resiko yang Tinggi pula

Medan, Mistar.id

Bekerja pada ketinggian didefinisikan sebagai “kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan cedera, kematian, atau kerusakan harta benda” (Permenaker 09 Tahun 2016).

Aturan untuk bekerja di ketinggian telah diperbarui. Sebelumnya, aturan tersebut melarang pekerjaan di ketinggian di atas 1,8 meter. Namun, sekarang aturan tersebut tidak membatasi ketinggian lagi dan lebih berfokus pada perbedaan tinggi dan kemungkinan jatuh.

Bekerja pada Ketinggian, mempunyai resiko yang tinggi pula juga serta dapat menyebabkan kelelahan dan stres.

Prosedur untuk bekerja di ketinggian adalah sebagai berikut:

    • Memakai pakaian kerja dengan benar dan sesuai standar.
    • Memakai topi atau helm pengaman (safety helmet).
    • Memakai sepatu kerja.
    • Memakai sarung tangan dan sarung lengan yang terbuat dari bahan anti gores.

Namun pada beberapa kerjaan tertentu, syarat tersebut diatas cenderung diabaikan. (Bobby)

Memasang pelapis atap
Pekerja tanpa peralatan pengaman sebuah bangunan untuk rumah tinggal bertingkat sedang memasang pelapis atap pada rangka baja sebelum hujan turun dengan derasnya beberapa saat kemudian (f: Bobby /Mistar.id)
Mengganti trafo
Seorang teknisi listrik sedang memasang trafo pada sebuah tiang listrik baru yang menggantikan tiang listrik sebelumnya yang patah akibat tersenggol alat berat excavator di Medan Johor beberapa waktu berselang(f: Bobby / Mistar.id)
Jaringan Kabel
Pemasangan sebuah alat dilakukan oleh seorang teknisi pada sebuah tiang telepon yang sudah sarat dengan gulungan kabel di Medan Teladan (f: Bobby / Mistar.id)
Jaring Pengaman
Jaring pengaman terhadap pekerja dan kejatuhan benda atau alat pada sebuah bangunan di dekat Pusat Pasar Medan (f: Bobby / Mistar.id)

Related Articles

Latest Articles