19.6 C
New York
Thursday, August 22, 2024

Pertamina Pastikan Stok LPG Aman dan Operasi Penyaluran Normal

Jakarta, MISTAR.ID

Selama bulan Juli 2023, Pertamina Patra Niaga mencatat peningkatan penggunaan LPG 3 kg. Untuk memastikan pasokan LPG 3 kg bersubsidi aman dan sesuai kuota untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pemantauan penyaluran LPG terus dilakukan di lebih dari 50 ribu pangkalan resmi di seluruh Indonesia.

Selama bulan Juli 2023, kami melihat peningkatan konsumsi LPG 3 kg sebesar 2% dibandingkan bulan sebelumnya.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena stok dan penyaluran LPG bersubsidi saat ini dalam kondisi aman, berdasarkan pemantauan di lapangan.

Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan pemerintah daerah selain melakukan pemantauan di level agen dan pangkalan resmi.

Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan stok dan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi dengan cara yang tepat.

Dalam keterangannya pada Senin (24/7/2023), Irto mengatakan, “Beberapa upaya kami lakukan termasuk mengadakan operasi pasar di beberapa wilayah di Jawa. Selain itu, kami juga menyiapkan lebih banyak pasokan di Kalimantan dan Sumatera Utara.”

Dia menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga telah melakukan pendataan pengguna LPG 3 kg di pangkalan resmi sejak 1 Maret 2023. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Baca juga : Atasi Kelangkaan Gas Elpiji, Pemkab Deli Serdang Rapat dengan Hiswana Migas

Selain itu, kami terus melakukan pengawasan di lapangan untuk mengatasi kendala yang terkait dengan proses pendataan.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai dengan peruntukannya. Untuk LPG 3 kg, itu adalah produk subsidi yang dibuat untuk orang-orang yang kurang mampu.

Menurut Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-246/MG.05/DJM/2022, tidak diizinkan untuk menggunakan LPG subsidi 3 kg oleh kelompok usaha restoran, peternakan, hotel, pertanian (kecuali ketentuan Perpres 38/2019 yang belum dikonversi), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu. (KBRN/hm19)

Related Articles

Latest Articles