15.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Cukai Rokok Naik 12% Tahun Depan!

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau alias rokok di tahun 2022. Cukai ditetapkan naik rata-rata 12%.

“Presiden sudah setujui rapat koordinasi di bawah pak Menko. Cukai kenaikan rata-rata adalah 12%,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/21).

“Tapi untuk SKT (sigaret kretek tangan) kenaikan maksimal 4,5%, maksimum terlihat di sini kenaikan tari rata-rata 10-12%. Kita tetapkan di 12%,” imbuhnya.

Baca Juga:Tarif Cukai Rokok Naik, Begini Suara Pabrik Rokok

Pemerintah menetapkan kebijakan cukai hasil tembakau dengan mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

Tahun ini, kenaikan cukai rokok juga ditetapkan 12,05% dan di tahun sebelumnya cukai rokok melonjak tinggi mencapai 23,05%.

Kenaikan itu adalah kompensasi karena pada 2019 tarif cukai tembakau tidak mengalami kenaikan.(detik.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles