Baca Juga : Biaya Pendidikan Mahal, LSM Sampan RI Kritisi TK Negeri Pembina Lubuk Pakam
Pada PTN, uang pangkal dinamakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau kini berganti nama menjadi Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, IPI adalah biaya yang dikenakan mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi.
Besaran biaya IPI atau uang pangkal ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran yang proporsional dan berkeadilan. Dengan demikian, besarannya akan disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak yang membiayai. (mtr/hm24)