20.3 C
New York
Monday, July 1, 2024

Perbedaan UKT, SPP, dan Uang Pangkal, Mahasiswa Baru Wajib Tau 

Jakarta, MISTAR.ID

Banyak istilah terdapat di dunia perkuliahan yang mungkin jarang didengar calon mahasiswa sebelumnya. Sebut saja UKT, SPP, dan uang pangkal. Namun, tau kah klian perbedaan UKT, SPP, dan uang pangkal?

Perbedaan ketiganya merujuk pada istilah serta besaran biaya yang harus dibayarkan. Agar tidak keliru, berikut penjelasan selengkapnya dihimpun dari berbagai sumber.

Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

UKT dibayar setiap satu semester atau enam bulan sekali. Biaya pendidikan yang harus dibayarkan pun telah ditetapkan di Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia.

Baca Juga : Kembangkan Edukasi Kesehatan, Nakes RSUP HAM Belajar Jadi Content Creator

Perhitungan UKT ditetapkan berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau keseluruhan biaya operasional per tahun untuk sebuah program studi di PTN. UKT juga ditetapkan setelah pimpinan PTN berkonsultasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan adalah dana yang harus dibayarkan mahasiswa yang umumnya dibuat oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Karena namanya sumbangan, SPP bukan merupakan biaya utama yang harus dibayar mahasiswa setiap semester.

SPP dibuat karena PTS tidak mendapatkan pembiayaan dari pemerintah dan semua pengeluaran dibebankan oleh kampus. Biaya UKT pun tidak diatur oleh peraturan menteri, melainkan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang diambil mahasiswa tiap semester.

Uang Pangkal

Uang pangkal yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti uang yang harus dibayar dulu ketika mula-mula masuk sekolah, perkumpulan, dan sebagainya.

Dalam dunia perkuliahan, uang pangkal berarti uang yang harus dibayarkan ketika pertama kali masuk kampus. Uang pangkal dapat ditemui di PTN dan PTS. Pembayaran umumnya dilakukan ketika mahasiswa melakukan pendaftaran ulang.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles