19.3 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Pengembangan Kompetensi Bagi Tenaga Pengajar di Perguruan Tinggi

Medan, MISTAR.ID

Berbicara tentang perguruan tinggi, tak lepas dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Ketiganya menjadi poin penting dalam mewujudkan visi dari perguruan tinggi. Ketiga hal tersebut juga menjadi tanggung jawab semua pihak diantaranya mahasiswa, dosen, serta berbagai sivitas akademika yang terlibat.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Darma Agung (UDA), Dr Rudolf Silaban mengatakan seorang dosen harus mengembangkan kompetensi dan menjalankan tri dharma perguruan tinggi.

“Jadi mutlak dan penting. Walaupun misalnya sudah berusia lanjut, ya selama dosen itu masih mampu berpikir, dia tetap harus mengembangkan kompetensi dirinya. Karena itu kan ada tingkatan kepangkatannya. Mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala hingga menyandang gelar profesor. Makanya usia tidak membatasi seorang dosen untuk mengembangkan kompetensi dirinya,” katanya kepada Mistar.id, belum lama ini.

Baca juga : 8 Indikator Kinerja Guru di PMM

Dosen pengampu mata kuliah hukum Lingkungan ini telah bertugas tetap sejak tahun 2018. Ia mengaku di kalangan dosen disekitarnya masih ada yang tidak lagi mampu atau ingin untuk meneliti, dan mengabdikan kepada masyarakat.

“Tapi itu juga ada faktor penyebabnya. Karena dia seorang praktisi, artinya lebih menggeluti kegiatan di luar mengajarnya, misalnya seorang pengacara, yang dia lebih banyak di luar. Namun itu kan dibatasi oleh statusnya juga sebagai dosen. Ada dosen tetap, dosen ikatan kerja, ada dosen honor. Nah kebanyakan yg praktisi itu dosen honor. Jadi jangan kita samakan semua dosen untuk harus melakukan tiga hal tri dharma perguruan tinggi tadi itu,” tuturnya.

Wakil Dekan III FH ini mengaku terus membantu mahasiswanya dalam mengembangkan bakat.

Related Articles

Latest Articles