31.2 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Mediasi Pemecatan Sepihak Siswa Yayasan SA di Disdik Medan Gagal

Medan, MISTAR.ID

Kasus pemecatan sepihak yang dilakukan SA terhadap seorang siswa kelas VIII berlanjut ke tahap mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Kamis (1/8/24).

Iskandar Simatupang dan Artanti Silitonga selaku tim kuasa hukum korban mengatakan, mediasi yang dihadiri Dinas Pendidikan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kuasa hukum, serta orang tua korban itu gagal.

“Mediasi gagal. Semua para pihak juga sudah bermohon agar diterima kembali dengan menunjukkan bukti-bukti yang ada, tapi dengan tegas pihak SA menolak untuk menerima kembali anak klien kami. Itu ada notulensi mediasinya,” ucap Iskandar kepada awak media.

Iskandar mengatakan, pihak sekolah tidak memberikan bukti-bukti terkait kasus adanya laporan bahwa siswa kelas VIII tersebut melakukan perundungan terhadap siswa lainnya.

“Bukti-bukti yang ditujukkan pun tidak ada. Kami minta bukti tadi apa yang dimaksud perundungan itu, siapa yang dirundung, siapa yang melakukan perundungan. Tapi tidak ada bisa ditunjukkan bukti-bukti tersebut oleh pihak SA,” ucapnya.

“Kami dengan tegas menyatakan akan memerangi ketidakadilan ini dan kami akan melanjutkan persoalan ini ke pengadilan maupun pelaporan ke Kepolisian untuk menyadarkan agar orang-orang yang zalim baik itu oknum, agar lebih bijaksana dalam melakukan pengambilan keputusan apalagi menyangkut anak. Karena sudah jelas-jelas menyalahi aturan,” timpalnya.

Baca Juga : Dinas Pendidikan Masih Pelajari Kasus Perundungan Siswa SD di Simalungun

Ia menyatakan akan melaporkan sekolah dengan bukti-bukti yang ada, karena melakukan fitnah, persekusi dan diskriminasi dengan menyatakan bahwa siswa yang masih berusia 13 tahun tersebut adalah pelaku perundungan, tanpa memberikan bukti-bukti yang diminta.

Selain itu, Iskandar mengatakan bahwa pihak sekolah juga melakukan tipu gelap dimana telah menerima uang dari orang tua siswa, namun siswa tersebut ditolak dan tidak diperbolehkan masuk ke sekolah.

“Sekolah juga melakukan tipu gelap menerima uang klien kami dan mengeluarkan surat bahwasannya anak itu sudah diterima. Namun saat memasuki jadwal belajar, ditolak dan kami bingung mencari sekolah anak klien kami ini sekarang dan itu adalah persekusi yang sangat jelas,” bebernya.

Artanti menambahkan, sebelumnya SA sudah secara sah menerima siswa tersebut dan orang tua sudah membayarkan dan melengkapi administrasi lainnya. Namun saat akan masuk sekolah justru sekolah menyatakan anak tersebut tidak dapat diterima.

“Kalau korban dinyatakan tidak memenuhi nilai-nilai tertentu, maka kami bertanya kepada sekolah ini apakah sudah menerapkan nilai-nilai yang membangun anak bangsa. Karena di hari sekolah justru di situ dia diumumkan tidak dapat sekolah dan ini sangat berat bagi orang tua,” tuturnya.

“Kami memberikan waktu satu kali 24 jam untuk Yayasan SA meninjau kembali apakah itu hal yang baik atau ada kekeliruan. Jadi kami mengharapkan untuk menarik kembali kebijakan pemecahan sepihak itu,” sambungnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles