12.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

KPU Dianggap Gagal Jelaskan Makna Pasal 102 PKPU

Sergai, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai gagal menjelaskan makna yang terkandung dalam pasal 102 ayat (1) huruf b PKPU No.3 tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU No.9 tahun 2020.

Hal itu dipaparkan Dr Ibnu Affan SH,MHum, dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum UISU Medan, menanggapi wartawan, Sabtu (12/9/20).

Menurutnya gagal, diketahuinya setelah terbitnya surat KPU No.758/pl.02.2.sd/06/kpu/1x/2020, tanggal 11 September 2020 yang bertolak belakang dengan Surat KPU No.742/pl.02.2.sd/06/kpu/1x/2020, tertanggal 6 September 2020.

Baca Juga: Melawan Kotak Kosong Tak Jadi di Sergei, Berkas Soekirman Akhirnya Diterima KPUD

Lanjut Affan, bila diperhatikan Surat KPU No.742 /pl.02.2.sd/06/kpu/1x/2020 tanggal 6 September 2020, tidak memberi ruang bagi parpol atau gabungan parpol untuk membatalkan dukungannya terhadap paslon sepanjang paslon yang telah diterima pendaftarannya tidak mengubah komposisi dukungan parpol.

“Artinya sepanjang paslon tersebut tidak mendaftar kembali dengan komposisi dukungan berbeda, maka tidak ada ruang bagi parpol untuk membatalkan dukungan,” papar Affan.

Namun sebaliknya, lanjut Affan, pada penjelasan KPU No 758/pl.02.2.sd/06/kpu/1x/202 ternyata telah memberi ruang bagi parpol atau beberapa parpol untuk membatalkan atau menarik dukungannya sepanjang dukungan parpol terhadap paslon yang telah diterima pendaftarannya masih mencukupi jumlah kursi.

Baca Juga: Hati-hati! Polri Dilarang Foto-foto dengan Paslon

Penjelasan KPU No 758/pl/02.2-sd/06/kpu/1x/2020 ini sudah barang tentu bertentangan dengan pasal 102 ayat(1) huruf b PKPU No.03 tahun 2017 yang secara explisit menyatakan bahwa; ‘Apabila prolehan kursi dari satu atau lebih parpol yang belum mendaftar tidak mencapai paling sikit 20% maka Paslon yang telah diterima pendaftarannya yang mendaftaran kembali dengan komposisi parpol atau gabungan parpol yang berbeda’.

Artinya, sambung dia lagi, penarikan dukungan hanya dapat terjadi jika Paslon yang telah diterima pendaftarannya mengubah dukungan dan pendaftarannya kembali.

Baca Juga: Paman Bobby Nasution Mundur dari Pilkada Tapsel, ini Penyebabnya

Jika dibaca dengan cermat, sebenarnya makna yang terkandung dalam pasal 102 ayat (1) huruf b telah cukup jelas.

Semestinya tidak perlu lagi dijelaskan melalui penjelasan KPU karena penjelasan KPU tidak memiliki dasar hukum dan tidak mengikat secara hukum.

Masih kata Affan, apalagi penjelasan KPU terlihat kontradiktif atau saling bertentangan sehingga terkesan KPU tidak profesional dan gagal paham dalam menjalankan tugasnya.

Apabila penjelasan KPU bertentangan dengan PKPU itu sendiri, maka penjelasan itu harus dikesampingkan dan yang menjadi acuan adalah PKPU,” pungkas Ibnu Affan.(boby/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles