18.2 C
New York
Tuesday, October 8, 2024

BPJS Medan Beri Penjelasan Terkait Korban Begal Tak Dicover JKN

Medan, MISTAR.ID

Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kota Medan berikan penjelasan terkait korban begal yang tidak dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mengcover biaya rumah sakit.

Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kota Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap membenarkan jika korban tindak pidana penganiayaan atau korban begal tidak bisa mendapatkan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Hal itu sesuai Perpres 59 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga perpres 82 tahun 2018, tentang jaminan kesehatan pada pasal 52 ayat (1) poin r menyebutkan bahwa, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan tidak dijamin oleh program JKN,” jelasnya kepada mistar.id melalui sambungan telepon, Selasa (8/10/24) pagi.

Adapun penjelasan lebih lengkap mengenai pasal 52 ayat (1) poin r tersebut yakni, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang telah dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ini Lokasi 3 RS Swasta Klaim BPJS Kesehatan Fiktif

dr Yasmine juga menegaskan bahwa jika kartu kepesertaan BPJS-nya aktif, korban begal tetap tidak bisa mendapatkan pelayanan yang dijamin oleh JKN.

“Memang itu (korban begal) salah satu jenis pelayanan yang tidak dijamin oleh JKN, seperti yang saya sampaikan tadi,” ucapnya.

Meski demikian, ia memberikan solusi agar korban atau pihak rumah sakit melakukan koordinasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Korban begal bisa juga menghubungi layanan informasi kita di petugas BPJS Satu di setiap rumah sakit. Korban bisa melakukan koordinasi atau paling tidak membantu untuk mengarahkan kemana korban begal bisa mendapatkan pelayanan,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, Padian Adi juga menyampaikan hal senada.

Baca juga: Biaya Korban Tertimpa Pohon di Tapsel Akhirnya Ditanggung BPJS Kesehatan

“Terhadap korban begal, jaminan kesehatannya diatur di UU lain yang berhubungan dengan perlindungan korban tindak pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, jaminan perawatan kesehatan terhadap korban tindak pidana diatur dan dilaksanakan atas permohonan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tetapi perawatan kesehatan akan difasilitasi apabila disetujui oleh LPSK dan akan di-cover pasca disetujui oleh LPSK,” ungkapnya. (berry/hm20)

Related Articles

Latest Articles