Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengeluarkan Surat Edaran Mendiktisaintek No. 15 Tahun 2024 mengenai evaluasi terhadap Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.
Surat edaran ini menyoroti pentingnya revitalisasi otonomi perguruan tinggi sesuai dengan Pasal 62 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Satryo menyatakan bahwa evaluasi ini akan menjadi dasar untuk merevisi peraturan tersebut, yang diharapkan selesai sebelum 18 Agustus 2025.
Surat ini ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), lembaga akreditasi mandiri (LAM), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di seluruh Indonesia.
Baca juga:Â Kemendikbudristek Dipecah jadi Tiga, Pengamat: Perubahan itu Menyakitkan
Kemendiktisaintek mengundang seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan selama proses evaluasi berlangsung.
“Diharapkan dapat digunakan untuk merevisi Permendikbud No 53 Tahun 2023 untuk mendukung revitalisasi otonomi perguruan tinggi,” tulis Satryo pada surat edaran bertanggal 31 Desember 2024 tersebut, dilansir dari detikcom, Kamis (2/1/25).
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 sendiri berisi sejumlah aturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi, termasuk otonomi perguruan tinggi dalam merancang dan menerapkan standar mutu akademik.
Peraturan ini juga mengatur standar kompetensi lulusan, proses pembelajaran, akreditasi, pengelolaan, dan pemanfaatan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Sebagai bagian dari implementasi peraturan tersebut, Universitas Airlangga (Unair) pada November 2024 lalu melakukan studi tiru ke Institut Teknologi Bandung (ITB). Diskusi dalam kunjungan itu membahas program seperti fast track—yang memungkinkan mahasiswa S1 mulai menempuh kuliah S2 sejak semester kelima—dan double degree, yang memungkinkan mahasiswa memperoleh gelar dari ITB dan kampus mitra luar negeri.
Baca juga:Â Ini Alasannya Industri Berbasis Teknologi di Indonesia Masih Minim
Permendikbudristek ini sebelumnya juga ramai diperbincangkan karena memungkinkan mahasiswa lulus tanpa skripsi, dengan alternatif berupa prototipe, proyek, atau tugas akhir lainnya.
Dengan evaluasi yang sedang dilakukan, Kemendiktisaintek berharap dapat mendorong perguruan tinggi untuk semakin mengoptimalkan otonominya dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi dan mencetak lulusan yang lebih kompetitif di masa depan. (detik/hm20)