16.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Kemendibud Ristek Gelontorkan Dana untuk Komunitas Budaya

MISTAR.ID

Anda yang fokus pada kemajuan budaya, kini ada kabar bahagia. Sebab, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) berencana membuka pendanaan komunitas budaya melalui Dana Indonesiana 2023. Pendanaan ini diberikan kepada individu atau komunitas kebudayaan.

Ada empat kategori Dana Indonesiana yang tersedia, yaitu dukungan institusional untuk organisasi kebudayaan, pemanfaatan ruang publik, dokumentasi karya/pengetahuan dari maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dan sinema mikro.

Pendaftar dapat mendaftar untuk misi budaya baik di dalam negeri maupun internasional. Pendaftaran akan dibuka mulai 15 Maret 2023 hingga 30 November 2023.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Minta Tambahan Anggaran Rp95,32 Triliun

Jika Anda tertarik untuk mendaftar Dana Indonesiana 2023, berikut adalah ketentuannya seperti yang dilansir dari situs resmi, Senin (17/7/23).

Persyaratan Umum Penerima Dana Indonesiana 2023:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berkomitmen terhadap kemajuan kebudayaan. Dibuktikan dengan karya, sertifikat, dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan.
  • Tidak sedang mendapatkan pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain.
  • Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, atau kegiatan lain yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Baca juga: Mahasiswa UNA Ikuti Kompetisi Debat Kampus yang Digelar Kemendikbud Ristek

Bentuk Bantuan Dana Indonesiana Internasional 2023:

  • Biaya tiket pesawat internasional PP/satu arah dari dalam negeri ke negara tujuan dan kembali ke dalam negeri.
  • Biaya transportasi dari dan ke bandara di dalam negeri sesuai dengan pengeluaran.
  • Uang harian sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri atau Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
  • Biaya pembuatan visa (jika diperlukan).
  • Biaya asuransi (jika merupakan persyaratan pembuatan visa).

Baca juga: Kemendikbud Ristek Sahkan AMIK MBP dan STIKOM Jadi Universitas MBP

Bentuk Bantuan Dana Indonesiana Domestik 2023:

  • Biaya tiket pesawat domestik PP/satu arah dari daerah asal ke daerah tujuan dan kembali ke daerah asal.
  • Biaya transportasi dari daerah asal ke daerah tujuan di dalam negeri sesuai dengan pengeluaran.
  • Uang harian sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri atau Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Informasi lebih lanjut mengenai Dana Indonesiana 2023 dapat diakses melalui situs web danaindonesiana.kemdikbud.go.id. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles