10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Terkendala di Pengelolaan, Rumah Bolon di Simalungun yang Rusak Belum Diperbaiki

Simalungun, MISTAR.ID

Rumah Bolon Pematang Purba yang kini berusia ratusan tahun dan merupakan rumah adat Batak Simalungun dan satu-satunya yang masih tersisa telah rusak. Dimana Rumah adat yang menjadi bagian dari Situs Cagar Budaya Istana Pematang Purba itu pun direncanakan akan diperbaiki mengikuti bentuk aslinya.

Namun, untuk memperbaiki rumah adat Batak Simalungun mengikuti bentuk aslinya itupun belum tercapai. Terdapat beberapa kendala, seperti ketika adanya bantuan pemerintah pusat. Bantuan itupun tidak terlaksana, lantaran adanya masalah di pengelolaan rumah adat tersebut.

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Simalungun, Hermanto Sipayung pun menyampaikan, terkait rehabilitasi dan revitalisasi Rumah Bolon sedang dilakukan langkah-langkah dan upaya mempercepat proses revitalisasi atau pemugaran.

Baca juga: Pencuri Benda Pusaka Rumah Adat Melayu Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

“Soal Rumah Bolon (Rumah Adat Simalungun.red) di daerah Purba, terkait rehabilitasi dan revitalisasi itu nanti sudah ditangani pihak Ditjen Kebudayaan dan Provinsi Sumut. Saat ini sedang dilakukan langkah-langkah upaya untuk mempercepat proses revitalisasi atau pemugaran,” ujar Hermanto diwawancarai, Jumat (9/6/23).

Dikatakan anggota TACB itu lagi, selama ini terkendala revitalisasi atau pemugaran dikarenakan adanya miskomunikasi tentang kepemilikan aset. Dimana tahun 61 dan ahli waris keturunan Raja Purba menyerahkan kepemilikan Rumah Bolon kepada Pemkab Simalungun.

“Selama ini berkembang ditengah masyarakat itu, bahwa Rumah Bolon itu milik yayasan. Namun setelah kita teliti berkasnya, ternyata pada tahun 61 dan ahli waris keturunan Raja Purba menyerahkan kepemilikan Rumah Bolon bersamaan Museum Simalungun kepada Pemkab Simalungun,” ujar Hermanto.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Sambangi Rumah Adat Kota Tebing Tinggi

Setelah penerimaan dari ahli waris raja. Kemudian, Pemkab Simalungun pun menyerahkan pengelolaannya ke Yayasan Museum Simalungun. Penyerahan itu tidak ditentukan batasnya sampai kapan. Sehingga di tengah-tengah masyarakat dan karena sudah terlalu lama masyarakat berfikir itu milik Yayasan Museum Simalungun.

“Itu yang bikin kendala sebenarnya ini. Ketika ada anggaran dari pemerintah pusat, tidak bisa dikerjakan karena status pengelolaannya tidak jelas,” ujarnya.

Pada Kamis (8/6/23) yang lalu, disebut Hermanto bahwa sudah ada pertemuan dengan Bupati Simalungun, Dinas Pariwisata, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Simalungun, ahli waris dan Yayasan Museum Simalungun guna membahas Rumah Bolon tersebut.

Baca juga: Duh! 25 Rumah Adat di Sumba Terbakar, Ini Pemicunya

“Jelas diketahui, bahwa ternyata kepemilikan Rumah Bolon itu adalah milik Pemkab Simalungun atas dasar penyerahan dari ahli waris Kerajaan Purba. Untuk mengambil kembali hak pengelolaan Rumah Bolon, Pemkab Simalungun dan TACB tengah dalam proses pengkajian agar nantinya tidak ada hal-hal yang melanggar hukum,” ucapnya.

“Jadi kita dari TACB, menyarankan kepada Bupati Simalungun untuk mengkaji lebih dalam terkait hal-hal yang memungkinkan orang melakukan penyampaian gugatan-gugatan apabila Pemkab Simalungun mengambil alih kembali pengelolaan itu,” ucap Hermanto lagi.

Dalam pengambilan hak pengelolaan, dikatakan Hermanto pihaknya hanya lakukan pendekatan persuasif dan tidak mau sepihak dengan deadline yang telah ditentukan.

Baca juga: Polisi Benarkan Kebakaran Rumah Adat Melayu di Tebing Tinggi Telan Korban Seorang Anak

“Tetapi, apabila batas deadline yang kita tentukan itu tidak juga selesai. Baru lah Pemkab Simalungun melakukan upaya-upaya hukum untuk mengambil alih pengelolaannya,” ungkapnya.

Saat ini, secara kasat mata, Rumah Bolon dan pengelolaannya masih dilakukan oleh Yayasan Museum Simalungun. Meskipun sekarang sudah ada bantuan-bantuan dari pemerintah pusat tentang juru pelihara.

“Kedepan kita harapkan, agar lebih maksimal pengelolaannya, pelestariannya itu Rumah Bolon dan Museum Simalungun agar dikembalikan hak kepemilikan dan hak pengelolaannya kepada Pemkab Simalungun,” pungkasnya.

Baca juga: Tim Ahli Cagar Budaya Simalungun akan Kaji Konservasi Rumah Bolon

Dana Bantuan Perbaikan Rumah Bolon Batal Sampai Saat Ini

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Simalungun Fikri Damanik menyampaikan, dana bantuan sampai hari ini batal. Dimana dari tahun lalu analisisnya sudah dibuat yang bekerja sama dengan BBCB Sumut Aceh, yang sekarang menjadi Badan Pemeliharaan Kebudayaan (BPK).

“Udah adanya analisisnya kemarin, sudah diajukan ke pusat. Tapi ada pemahaman pusat yang data mereka di sana ada kendala masalah pengelolaan. Masalah siapa yang mengelola. Adalah penilaian tersendiri dari yang memberikan dananya dari kementrian, jadi mereka meng cancel untuk itu,” ungkap Fikri yang diwawancarai, Jumat (9/6/23).

Lanjut Fikri lagi, agar dana bantuan untuk perbaikan Rumah Bolon dengan mengikuti bentuk aslinya. Pihak BPK menyarankan agar Pemkab Simalungun untuk merapikan administrasi pengelolaan Rumah Bolon, sehingga nantinya bantuan dicairkan.

Baca juga: Rumah Bolon Pamatang Purba Simalungun di Tengah Pandemi Covid-19

“Arahan dari sana melalui BPK saat audiensi dengan Bupati Simalungun, dirapiin dulu. Kajiannya itu kan masih sama kita, masih related-nya itu kajiannya. Masih layak, itu nanti kita bawa lagi,” ucap Fikri Damanik lagi.

“Jadi PR dari kementrian itu. Kementrian minta kepastian, rapikan dulu itu siapa pengelolaannya. Kalau dari UU No 11 kan, itu dikelola sama pemerintah. Kawasan cagar budaya. Itu dia, kepastian itu yang diminta,” pungkasnya. (Hamzah/hm21).

Related Articles

Latest Articles