17.5 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Soal Mencabut Kewenangan Penyidikan di Polsek, Akademisi: Belum Tepat

Medan | MISTAR.ID
Akademisi Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Edi Yunara, menilai usulan Kompolnas untuk menghapus kewenangan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara di tingkat Polsek, belum tepat.

“Saya kira untuk saat ini belum tepat. Masyarakat masih banyak tersebar di daerah-daerah terpencil. Kan tidak mungkin membuat laporan ke kota. Itu terlalu jauh,” kata Dr Edi Yunara saat dimintai komentarnya oleh Mistar, Rabu (19/2/20).

Kepala Laboratorium Hukum Fakultas Hukum USU ini menyebutkan, wacana ini tidak mencerminkan hukum acara pidana. “Hukum itukan ada azasnya (harus cepat dan tidak sulit),” kata Edi.

Untuk itu, usulan Kompolnas tersebut harus dikaji lagi agar masyarakat benar-benar mendapatkan perlindungan hukum. “Jadi unutk saat ini saya rasa belum, karena penduduk miskin kita masih banyak. Masyarakat desa juga perlu mendapatkan perlindungan hukum dan harus mendapat perlindungan dari kasus kejahatan,” ungkap dia.
Apabila Polsek yang menangani kasus hanya mengejar target, kata dia, Kapolres sebagai pembina harus dapat mengambil tindakan. “Itu salah pembinannya siapa, kalau Polsek-Polsek itu kan pembinanya Kapolres. Mungkin ada suatu kebijakan dari Kapolres masing-masing (duduk disitu harus bisa berapa target),” sebutnya.

Edi memaparkan, apabila target tersebut nilainya positif untuk masyarakat, itu sah-sah saja. “Tapi itu jangan dijadikan alasan Polsek tidak bisa menangani pidana. Justru itu sangat dibutuhkan masyarakat di daerah. Bukan hanya pengamanan saja tapi masyarakat juga perlu perlindungan hukum,” terang dia.

Seharusnya, sebut Edi Yunara, pemerintah harus menambah pos-pos di pelosok-pelosok daerah. “Karena tingkat kemakmuran kita masih jauh dari harapan. Masyarakat kita belum melek hukum dan pendidikan masih rendah. Kalau bisa diperbanyak pos-pos polisi di daerah terpencil,” ucap dia.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD menyatakan bakal mengkaji usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menghapus kewenangan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara di tingkat kepolisian sektor atau polsek.

Penulis: Saut

Editor: Luhut

Related Articles

Latest Articles