Toba, MISTAR.ID
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya menegaskan bahwa masyarakat Sumatera termasuk warga Toba yang hendak bepergian ke Pulau Jawa, harus memiliki surat hasil rapid test antigen atau G-Nose.
Hal itu disampaikan Kapolres Toba melalui Iptu Bungaran Samosir selaku Kasubag Humas Polres Toba kepada Harian Mistar, Jumat (14/5/21).
Dikatakan Iptu Bungaran Samosir, keharusan memiliki surat keterangan hasil rapid tes Antigen tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran Covid-19 yang masih mewabah. Hal ini sesuai Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021.
Baca Juga:4.123 Pemudik Positif Covid-19
Berdasarkan surat tersebut akan dilakukan pemeriksaan secara massive di Pelabuhan Bakauheni Bandar Lampung mulai tanggal 15 Mei 2021. “Hal ini juga merupakan bagian dari upaya satgas gugus tugas Covid-19 untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 yang masih berkepanjangan hingga saat ini, untuk itu pemberitahuan ini agar disikapi bersama demi kesehatan kita bersama. Mari terus displin mematuhi protokol kesehatan,” ujar Bungaran Samosir. (james/hm12)