19.5 C
New York
Thursday, October 3, 2024

KY Sumut Soroti Sikap Hakim Di PN Medan

Medan, MISTAR.ID – Sikap hakim yang main handphone saat sidang dan hakim yang memahari wartawan di PN Medan, kemarin, mendapat penilaian dar Komisi Yudisial (KY) wilayah Sumut. KY meminta, hakim harus lebih arif dan bijaksana melayani masyarakat tidak ada lagi sikap arogansi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kordinator Komisi Yudisial Wilayah Sumut Syah Rijal Munthe menyikapi prilaku Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti yang tidak melarang hakim anggota Saidin Bagariang bermain ponsel saat sidang, sembari mengancam wartawan dikeluarkan dari arena sidang apabila tidak memakai id card dari PN Medan.

“Jadikan masyarakat itu benar-benar diperlakukan dengan baik tidak ada lagi arogansi di sana (Pengadilan Negeri Medan-red),” kata Syah Rijal Munthe saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KY Sumut, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kamis (6/2/20).

Ia mengingatkan, Ketua Majelis Hakim seyogianya mengingatkan hakim anggota bersikap yang benar saat proses sidang berlangsung, jangan hanya mengharapkan penghormatan.

“Ketua seharusnya mengingatkanlah anggota-anggotanya. Bagaimana masyarakat menghormati pengadilan kalau majelis juga tidak dihormati. Selama inikan mereka (Hakim-red) merasa mengharapkan penghormatan dari masyarakat pencari keadilan dan mereka sendiri kadang kurang menjaga sebenarnya, mungkin entah lupa,” sebutnya.

Rijal menerangkan hakim memang berhak mengeluarkan pengunjung sidang jika membuat keributan namun harus arif dan bijak.

“Memang itu hak dia, tapi orang dikeluarkan kalau orang membuat onar. Kalau sekedar hadir saja kan tidak boleh. Seperti itu kurang arif, tidak bijaklah. Kan bisa dikomunikasikan,” tuturnya.

Kendati demikian, Komisi Yudisial Sumut menyarankan setiap pihak harus menghormati setiap proses persidangan yang berlangsung, begitu juga hakim.

“Pengadilan itu kan artinya dalam persidangan semua pihak bukan hanya hakim, semua wajib mentaati tidak boleh bermain handphone. Tidak boleh membuat keonaran, rusuh. Harus tertiblah istilahnya,” ucapnya.

Dikatakan Syah, hakim-hakim PN Medan harus lebih bijaksana dikarenakan PN Medan kategori Kelas-1A. Ditambah, banyak hakim bekas Ketua Pengadilan di daerah sebelumnya.

“Himbauan saya, namanya ini pengadilan kelas-1A. Khususnya harus lebih bijaksanalah kita menyikapi. Tidak bisa tidak. Hukum ini kan ibarat benda mati pelaksananya kan mereka. Jadi lebih arif lah apalagi mereka ini bekas-bekas ketua di daerah, sudah paham lika-liku masyarakat jadi komunikasi yang baik saja jangan terlalu. Apalagi ke masyarakat, lebih woles lah, bijaksana, berikan pengadilan ini jadi tempat terakhir tempat pencari keadilan,” harap Koridinator KY Sumut Syah Rijal Munthe.

Mengutip keputusan bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam poin 3, menyebutkan, Berprilaku Arif dan Bijaksana dalam penerapan butir 1, Hakim wajib menghindari tindakan tercela.

Penulis : Amsal
Editor : Mahadi

Related Articles

Latest Articles