22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polsek Sunggal Ciduk Pengedar Sabu

Medan, MISTAR.ID

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (49) di rumahnya, di Jalan Keluarga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Selasa (13/3/21).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah atas adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim dipimpin Panit Reskrim Ipda Bambang Wahid melakukan penyelidikan. “Setalah memastikan informasi itu benar, tim bergerak ke rumah pelaku,” ujar Budiman, Rabu (14/3/21).

Baca Juga:Polsek Sunggal Ringkus Pengedar, Satu Ons Lebih Sabu Disita

Saat digerebek, pelaku berupaya membuang bungkusan plastik klip yang disimpan di saku depan celananya. Namun, perbuatannya diketahui oleh petugas sehingga pelaku diperintahkan untuk mengambil bungkusan tersebut.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah milik temannya yang identitasnya sudah kita kantongi dan masih kita kejar,” sebutnya.

Baca Juga:Pengedar Sabu Tanjungbalai Diciduk Saat Berdiri di Pinggir Jalan

Dalam penangkapan itu, tim mengamankan dan menyita barang bukti berupa 2 (paket sedang sabu berat 20,32 gram, satu timbangan digital, satu sekop sabu dan satubunit HP Nokia warna hitam sebagai barang bukti.

“Tersangka S masih kita periksa. Kita jerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 RI Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Budiman.(ial/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles