15.8 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Poldasu Siap Tangani Kejiwaan Putri Jamaluddin, Pra Rekontruksi Secepatnya Digelar

Medan, MISTAR.ID – Pihak Polda Sumut telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, seorang diantaranya istri korban sendiri yakni Zuraidah Hanum, yang juga disebut-sebut otak pelaku pembunuhan ini.

Kasus ini pun berdampak pada anak korban yang masih berusia 6 tahun. Karena, selain kehilangan ayah, sang anak juga harus melihat ibunya di balik jeruji besi.

Menanggapi hal ini, Polda Sumatera Utara siap menangani masalah psikologis atau kejiwaan putri Jamaluddin dan Zuraidah Hanum. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait penanganan psikologis putrinya itu.

“Pertama kita akan berkoordinasi dengan pihak penyidik yang intens dengan pihak keluarga Jamaluddin. Nah dari sini nanti penyidik dan kita akan berkoordinasi selanjutnya dengan pihak keluarga untuk berkaitan masalah psikologis,” sebut dia.

Apabila koordinasi itu pihak keluarga setuju, Poldasu siat menangani psikologis anak tersebut. “Kita akan menawarkan, apabila responnya mau, masalah psikologisnya akan kita tindak lanjuti,” ujar dia.

Kata tatan, Polda Sumut sendiri memiliki perangkat untuk menangani masalah psikologis. “Dari Biddokes Polda Sumut ada psikolog untuk menanganinya nanti,” sebutnya.

Nanti, lanjutnya, psikolog Biddokes Polda Sumut memiliki cara untuk menanganinya. “Nanti ada caranya dari dokter maupun psikolog yang menanganinya, mereka yang mengerti cara penanganannya,” ungkap dia.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya secepatnya melakukan pra rekontruksi kasus pembunuhan hakim PN Medan ini.

“Nanti bisa dilihat mulai dari perencanaan sampai eksekusi, kemudian pembuangan mayat,” tegas Kapolda.

Ia sendiri belum mau membeberkan motif pasti kasus pembunuhan ini. “Segala informasi mulai dari perselingkuhan, utang piutang, nanti kita dudukkan untuk mencari motifnya. Ditambah lagi dengan alat bukti. Karena tanpa dukungan bukti kuat kita tidak bisa mengatakan,” ujarnya sembari menyebutkan kalau pihak penyidik sedang memeriksa alat komunikasi tersangka maupun korban.

Seperti diketahui, Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin. Dari pengungkapan ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka.

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles