14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Terkait Kasus Keterangan Palsu, Poldasu Geledah Rumah Mewah Di Cemara Asri

Medan | MISTAR.ID – Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Sumut, melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Kompleks Cemara Asri, Rabu (8/1/20) sore. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan keterangan palsu.

“Ya personil kita melakukan penggeledahan di sana (Komplek Cemara). Tujuannya untuk mencari barang bukti. Tapi barang buktinya tidak kita temukan. Selanjutnya akan kita cari sampai dapat,” tegas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Edison Sitepu, Kamis (9/1/20).

Kata Edison, penggeledahan itu dilakukan pihaknya setelah memperoleh surat izin sita dari pengadilan. “Surat izin sitanya sudah keluar dari pengadilan,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, sejumlah petugas terlihat memasuki rumah mewah yang juga dijadikan kantor konsultan pajak tersebut. Hingga pukul 17.30 WIB, petugas belum meninggalkan rumah berlantai 5 warna hijau tersebut.
Sementara, Taufik Siregar selaku kuasa hukum pelapor Tansri Chandra mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut sejak pertengahan 2019 lalu. Terlapornya Toni Harsono dan kawan-kawan.

“Kita sudah laporkan ke Polda Sumut sekitar bulan Juli. Laporan pengaduan terkait keterangan palsu pada suatu akta (surat perjanjian) bersama,” ujarnya ketika dihubungi via seluler.

Dijelaskannya, dalam surat pernyataan bersama tersebut, terlapor menyatakan ada menerima uang pinjaman dari Tansri Chandra berjumlah miliaran rupiah.

Namun ketika ditagih, ternyata terlapor berkilah kalau uang yang diterima dari Tansri Chandra itu adalah uang yang dipinjamkan kepada yayasan. “Keterangan terlapor tidak benar yang menyatakan uang yang diterima dari klien kami itu adalah uang yang dipinjamkan dari yayasan. Sebab, yayasan tidak pernah mengeluarkan uang kepada mereka,” tegasnya.

Dengan kata lain, sambung Taufik, terlapor mengelak untuk membayar uang yang diterima dengan dalih uang tersebut adalah uang mereka yang dulu dipinjamkan kepada yayasan.

“Dalih mereka sama sekali tidak ada kaitan. Artinya, mereka mencari-cari alasan untuk tidak membayar pinjaman. Jadi, keterangan mereka itulah di dalam suatu-surat perjanjian bersama yang dilaporkan ke Polda Sumut,” terang dia.

Ia menyebutkan, keterangan palsu di dalam surat perjanjian bersama itu jelas sangat merugikan Tansri Chandra. Bahkan, surat pernyataan tersebut dijadikannya bukti di Pengadilan Negeri Medan untuk mengelak membayar pinjaman tersebut.

“Kita berharap penyidik Polda Sumut yang menangani kasus ini dapat bertindak profesional, karena negara kita negara hukum. Artinya, tidak ada yang kebal hukum dan tak pandang bulu,” ungkap Taufik.

Dia menambahkan, diharapkan kasus ini bisa terungkap jelas dan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Semoga kasus ini bisa cepat selesai dan ditetapkan siapa tersangkanya,” pungkas Taufik.

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles