18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Jalani Sidang Dakwaan

Medan | MISTAR.ID – Tiga orang penyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/12/19).

Ketiga terdakwa yang disidang tersebut yakni dua kontaktor Anwar Fuseng Padang dan Dilon Bacin, serta ASN di Dinas PUPR Pakpak Bharat Gugung Banurea.

Terdakwa pertama yang disidang adalah Anwar Fuseng, selaku Wakil Direktur CV Wendy. Perusahaan ini diketahui sebagai rekanan proyek, yang akhirnya berujung kasus penyuapan terhadap Remigo.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi menyebutkan, terdakwa Fuseng didakwa melakukan penyuapan terhadap Remigo sebanyak Rp300 juta melalui Plt Kepala Dinas PUPR David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembering, orang kepercayaan David.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya sejumlah Rp300 juta,” kata Ikhsan.

Penuntut menjelaskan, peristiwa penyuapan terjadi pada tanggal 1 Maret 2018 dan tanggal 16 November 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain di bulan Maret sampai dengan November tahun 2018, bertempat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara.

“Maksud pemberian uang tersebut agar Remigo memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Paket itu berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu kepada terdakwa (CV WENDY) yang bertentangan dengan kewajiban Remigo selaku penyelenggara negara,” ucapnya.

Berkas terpisah, Penuntut KPK juga membacakan dakwaan atas terdakwa Dilon Bancin dan Gugung Banurea turut serta melakukan penyuapan kepada Remigo sebanyak Rp720 juta. Mereka didakwa karena dinilai telah menyuap Remigo, melalui David dan Hendriko.

Atas perbuatan tersebut, Penuntut KPK menilai ketiga terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Azwardi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Melalui penasehat hukumnya setelah berdiskusi dengan terdakwa, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Majelis selanjutnya menunda persidangan hingga pegang depan dan di buka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Reporter: Daniel Pekuwali
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles