4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Dinas PMPN Simalungun Belum Bisa Jabarkan Program Pemanfaatan Dana Desa untuk Swasembada Pangan

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun saat ini belum bisa menjabarkan tindak lanjut dari program pemerintah pusat terkait pemanfaatan 20 persen Dana Desa (DD) untuk swasembada pangan.

Hal ini pun disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Nagori Kabupaten Simalungun, Jhon Kennedy Silalahi ketika dihubungi terkait pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah yang memajukan desa lawat program swasembada pangan.

“Aku masih di lapangan, Senin saja. Baru siang ini sosialisasi dari kementerian,” ujar Jhon Kennedy Silalahi dikonfirmasi mistar, Rabu (8/1/25).

Baca juga : Komisi 1 DPRD Simalungun Kecewa, DPMPN Tak Hadir Kunjungan Kerja Lapangan

Diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Menteri Desa PDT) telah merancang pemanfaatan dana desa (DD) untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen dari total pagu.

Hal ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Tahun 2023 Nomor 13 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Dana Desa 2024.

Related Articles

Latest Articles