Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar menyampaikan bahwa ada 50 paket pengerjaan drainase yang masuk ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2024 belum selesai.
“Proyek pengerjaan tersebar di 8 kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar,” kata Kabid Pengairan dan Drainase PUTR, Ganda Robinsar Damanik, Selasa (24/12/24).
Adapun rinciannya adalah, 12 pengerjaan ada di Kecamatan Siantar Timur, 11 pengerjaan ada di Kecamatan Martoba, 8 pengerjaan ada di Kecamatan Sitalasari, 7 pengerjaan ada di Kecamatan Siantar Barat, 4 pengerjaan ada di Kecamatan Simarimbun, 2 pengerjaan ada di Kecamatan Marihat, 5 pengerjaan ada di Kecamatan Siantar Utara, dan 1 pengerjaan ada di Kecamatan Siantar Selatan.
Baca juga: Proyek Drainase Siantar Diprotes Warga, Komisi III: Rekanan Dan Dinas PU Akan Kita Panggil
Saat ditanya alasan keterlambatan, Ganda bilang, umumnya faktor keterlambatan karena tingkat kesulitan pekerjaan itu sendiri. Sedangkan untuk denda keterlambatan akan masuk ke kas daerah Siantar.
“Denda keterlambatan kalau di PUTR menggunakan 1 per mil per hari dari nilai kontrak,” lanjutnya.
Hal senada dikatakan Kepala BPKPD Arri S Sembiring. Dimana, penyedia barang atau jasa wajib menyetor sanksi denda keterlambatan ke rekening kas umum daerah (RKUD).
“Itu masuk ke pendapatan lain-lain yang sah,” sebutnya.
Apabila tidak membayar denda, tambah Arri, maka akan berdampak kepada administrasi pertanggungjawaban suatu pekerjaan dalam pencairan ke depannya.
Baca juga: Perbaikan Jalan Berlubang dekat Kantor PUTR Siantar Berbiaya Ratusan Juta
Sementara itu, Kabid Jalan dan Jembatan PUTR, Rado Hotrin Simatupang menuturkan jika ada pengerjaan jalan di tahun 2024 sepanjang 26,5 kilometer dengan biaya mencapai Rp25 miliar.
“Pembangunan jalan 1,5 kilometer, rekonstruksi jalan 1 kilometer, pelebaran jalan 4 kilometer dan rehabilitasi jalan 20 kilometer. Denda keterlambatan diatur dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dalam Perpres Nomor 70 tahun 2012,” terangnya. (jonatan/hm20)