Medan, MISTAR.ID
Harga rokok elektrik akan mengalami kenaikan tahun 2025 seiring dengan penetapan aturan kebijakan baru harga jual eceran (HJE) yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemerintah melalui Kemenkeu telah menetapkan aturan kebijakan harga jual eceran (HJE) minimum untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. Meski tarif cukai tidak berubah dibandingkan 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024, HJE rokok elektrik naik rata-rata sebesar 6,01 persen untuk rokok elektrik padat dan rokok elektrik cair sistem terbuka 22,03 persen.