4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Teriakan Industri Tembakau Soal Cukai dan PP Kesehatan

Jakarta, MISTAR.ID

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) kembali mengingatkan pemerintah tentang dampak pengetatan industri hasil tembakau (IHT), baik melalui cukai maupun regulasi pembatasan penjualan yang turut memicu berkembangnya rokok ilegal.

Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, menyatakan bahwa industri mulai tertekan sejak pemerintah memberlakukan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% pada masa pandemi. Kenaikan tarif CHT juga terus berlanjut dalam dua tahun terakhir dengan tambahan sebesar 10%, yang membuat industri semakin menderita.

“Belum lagi berbagai kebijakan fiskal, termasuk cukai, yang justru mendorong berkembangnya rokok ilegal,” ujarnya dalam pernyataan dilansir Jumat (6/12/24).

Padahal, industri hasil tembakau secara konsisten memberikan kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) nonmigas, yang tercatat sebesar 4,22% pada 2023. Angka ini menurun dibandingkan 2018, yang mencapai 5,05% dari PDB.

Baca Juga : Bea Cukai Sibolga Sosialisasi dan Tempel Stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’

Dari sisi cukai, industri ini telah menyumbangkan Rp213 triliun sebagai penerimaan negara. Benny menjelaskan bahwa kontribusi ini jauh lebih besar dibandingkan dengan dividen yang diterima dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Selain itu, pengaturan juga semakin ketat. Sejak adanya PP 109/2012, ada pembatasan tempat merokok, iklan juga dibatasi, baik di media online, televisi, dan lainnya,” tuturnya.

Kini, pemerintah telah mengeluarkan PP 28/2024 sebagai aturan pelaksana dari UU 17/2023 tentang Kesehatan. Salah satu aturan dalam PP ini adalah pembatasan usia perokok yang sebelumnya 18 tahun, kini menjadi 21 tahun.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles