4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Selaras dengan Pemerintah Pusat, UMK Medan Jadi Rp4.014.072

Medan, MISTAR.ID

Upah minimum Kota (UMK) Medan 2024 sebesar Rp3.769.082 dipastikan akan berubah menjadi Rp4.014.072 di tahun 2025.

Perubahan itu terjadi lantaran adanya kenaikan sebesar 6,5 persen UMK Medan sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang aturan besaran upah minimum yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima amanat Permenaker itu dan akan segera melakukan pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Medan.

Baca juga : Soal UMP 2025, Pj Gubsu Tunggu Kebijakan Pusat dan Ikuti Prosedur

“Pastinya dalam waktu dekat kita bahas untuk penandatanganannya di Dewan Pengupahan. Setelah dibahas, nanti kita ajukan ke Pak Wali untuk disetujui,” kata Illyan saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (5/12/24).

Setelah disetujui Wali Kota, lanjut Illyan, pihaknya akan meneruskan hasil pembahasan tersebut ke Gubernur Sumut.

“Jadi batas waktu yang diberikan itu sampai 18 Desember 2024, karena di tanggal itu akan diumumkan Gubernur terkait kenaikan UMK maupun UMP,” jelasnya.

Baca juga : Terkait Penetapan Upah Minimum, Disnaker Sumut Tegaskan Menunggu Terbitnya Permanaker

Ditanya apakah kenaikan 6,5 persen tersebut sudah final, Illyan mengaku bahwa semua memang harus sesuai dengan amanat Permenaker.

“Petunjuknya hanya segitu (6,5 persen) kenaikannya, karena memang bersifat menyeluruh di Indonesia. Artinya kita tidak bisa menaikkan atau menurunkannya. Meski keputusannya mengikat, tetap harus dibahas juga di Dewan Pengupahan sebelum disetujui bersama,” tandasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles