Pematangsiantar, MISTAR.ID
Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) disebut-sebut tidak akan pernah mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Hal tersebut karena kondisi perusahaan yang sudah sekarat dan memiliki sejumlah masalah, mulai dari manajemen sampai hutang piutang.
Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Hendra Pardede mengatakan, PD PAUS telah dalam kondisi sekarat. Untuk menyelamatkan perusahaan itu hanya ada pilihan merger atau sekalian dibubarkan.
Dikatakan Hendra, dasar pembubaran nantinya dapat melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar. “Tahun lalu sudah dilakukan audit terhadap perusahaan, kita bisa bergerak dari situ,” kata Hendra, Senin (2/12/24) di Ruang Komisi II.
Baca juga:Pemko Siantar Telaah Kontrak Kerjasama PD PAUS dengan Investor SOHO dan Siantar City Mall
Anggota Fraksi Golkar Indonesia ini mengatakan, kemungkinan PD PAUS di merger dengan perusahan daerah lain ditujukan untuk menyelamatkan aset serta pegawai yang bekerja di dalamnya. Selain itu, catatan wanprestasi juga harus ditanggung Pemko Pematangsiantar.
“Kalau diberikan penyertaan modal, sudah tidak mungkin lagi itu. Sudah terlalu rusak di dalamnya. Makanya saran saya digabungkan saja dengan perusahaan lain,” sebutnya.
Saat rapat kerja pembahasan APBD Tahun 2025 beberapa waktu lalu, DPRD Pematangsiantar menyepakati untuk tidak lagi memberikan bantuan kepada perusahaan. Meskipun dalam kesempatan itu, PD PAUS memaparkan rencana kerja perusahaan jika mendapat modal.
Dalam Pasal 6 BAB V Perda 7/2014, disepakati bahwa besaran modal dasar kepada PD PAUS sebesar Rp500 miliar. Pada Pasal 7 , besaran modal daerah yang diserahkan ke dalam modal PD PAUS adalah Rp50 miliar, Rp450 miliar lainnya diserahkan berbentuk aset.
Baca juga:Tujuan Pembentukan PD PAUS Pematangsiantar Bertolak Belakang dengan Fakta
“Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014, ke dalam modal PD. Pembangunan dan Aneka Usaha sebesar Rp.4 miliar,” bunyi pasal 7 poin 2.
Sementara itu sisa Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bertahap selama 9 tahun yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemko Pematangsiantar, sebagai aset perusahaan, menyerahkan sejumlah tanah/bangunan yang terdiri dari kompleks ex Terminal Sukadame, Pasar Diponegoro atau Pasar Hongkong yang berada di Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat.
Kemudian eks Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Melanthon Siregar Kecamatan Siantar Selatan serta Ruko yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur. Â (gideon/hm17)