Medan, MISTAR.ID
Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Samosir (AMPS) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Jalan AH Nasution Medan, Rabu (6/11/24).
Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejati Sumut menuntut terdakwa Jautir Simbolon dengan pidana maksimal atas kasus tambang batu ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
Jautir Simbolon sendiri merupakan abang kandung mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balige atas kasus penambangan ilegal tersebut.
Baca juga : Perkara Korupsi Mantan Bupati Tobasa, Jaksa Hadirkan Pemegang Izin Pengolahan APL Hutan Tele
Koordinator Aksi, Rafael Sinaga menyebut sidang pembacaan tuntutan terhadap Jautir sudah ditunda sebanyak 2 kali tanpa alasan yang jelas dari pihak kejaksaan.
“Kami menilai ada penundaan yang tak jelas terkait sidang di PN Balige tanpa penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir,” jelasnya.