Pematangsiantar, MISTAR.ID
KPU Pematangsiantar melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (7/11/24). Pelantikan dilakukan di masing-masing kecamatan se-Kota Pematangsiantar.
Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat mengatakan, lokasi pelantikan bakal dilakukan sesuai keputusan PPK di masing-masing kecamatan.
KPU, lanjut Isman, hanya sebatas mengikuti jalannya pelantikan. Sebab sebelumnya, seluruh PPK telah dibekali bimbingan teknis untuk selanjutnya disampaikan kepada KPPS.
Dalam Pilkada 2024, jumlah TPS jauh berkurang dibanding Pemilu 2024 lalu, dari 796 menjadi hanya 411 TPS.
Sementara itu honor yang diterima Ketua KPPS sebesar Rp900 ribu dan anggota Rp850 ribu. Setiap TPS bakal diisi satu orang ketua dan 6 anggota, ditambah dua orang petugas keamanan.
Batas usia sesuai dengan peraturan yakni berusia 17 tahun sampai dengan 55 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA sederajat. Kemudian sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit ataupun klinik.
Isman memastikan seluruh calon anggota KPPS telah melewati syarat administrasi tersebut. Saat dibuka pendaftaran sebanyak 3.922 orang mengajukan permohonan, kemudian dilakukan seleksi yang menyisihkan 1.045 orang. (gideon/hm17)