11.2 C
New York
Tuesday, November 5, 2024

Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri Merupakan Residivis Kasus Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Pelaku penganiayaan terhadap istri, Zul Afandi alias Ajeng (26) merupakan residivis kasus narkoba. Pria berambut pirang itu juga memiliki riwayat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat merilis kasus tersebut di halaman Polsek Medan Tembung, Selasa (5/11/24).

Dikatakannya, Zul Afandi sebelumnya pernah mendekam di Rutan Tanjung Gusta dalam kasus keterlibatan narkotika. Ayah dari dua orang anak itu pun dihukum selama 4 tahun penjara.

Baca juga : Diduga Cemburu dan Dipengaruhi Narkoba, Pria ini Aniaya Istrinya Hingga Tewas

“Tersangka ini residivis, kasus narkoba dan dihukum 4 tahun. Masuk tahun 2018 dan bebas tahun 2022. Yang bersangkutan Positif narkoba,” ucapnya.

Saat disinggung terkait beredarnya informasi Zul merupakan pengedar sabu, mantan Kapolsek Pancur Batu itu tidak spesifik menerangkannya. Dikatakannya, Zul Afandi memiliki riwayat peredaran narkoba.

Related Articles

Latest Articles