10 C
New York
Sunday, November 3, 2024

Didakwa Kuasai Lahan PTPN II Secara Ilegal, Samsul Tarigan Dituntut 2 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Samsul Tarigan, pemilik Diskotek Key Garden dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai karena menguasai lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II secara ilegal.

Ketua Dewan Pimpiman Daerah (DPD) Grib Jaya Sumatera Utara (Sumut) itu dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu Pasal 55 huruf a Jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Tarigan berupa pidana penjara selama 2 tahun,” ucap JPU Paulus Milvion Meliala dilihat Mistar dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (3/11/24).

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta hakim agar melakukan penahanan kepada Samsul setelah putusan pidana dijatuhkan. Sebab, selama proses persidangan Samsul tidak ditahan oleh jaksa.

“Dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan menetapkan terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” tambah Paulus.

Baca Juga : Samsul Tarigan Didakwa Kuasai Lahan PTPN II Kebun Sei Semayang

Setelah pembacaan tuntutan, selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan Samsul di PN Binjai, Rabu (6/11/24).

Sementara itu, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus yang menjerat Samsul bermula pada tahun 2019. Saat itu, Samsul menguasai lahan PTPN II tepatnya di Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare (ha).

Dalam penguasaan lahan itu, Samsul menanam pohon kelapa sawit pada lahan seluas 75 hektare dan membangun usaha kafe atau diskotek, serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 hektare.

Tak terima dengan perbuatan tersebut, Plt Manajer PTPN II pun membuat laporan ke Polda Sumut. Akibat ulah Samsul itu, PTPN II mengalami kerugian mencapai Rp41 miliar lebih. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles