21.4 C
New York
Friday, November 1, 2024

Penetapan UMK Siantar, Disnaker Tunggu Regulasi UMP Sumut

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Pematangsiantar, Robert Sitanggang mengaku masih menunggu arahan dari Kementerian terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, sesuai tanggal yang telah ditentukan.

“Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terlebih dahulu, kemudian kita dapat berdialog. Masih menunggu perkembangan sampai saat ini,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/24).

Robert bilang, berdasarkan surat edaran wali kota, Pemerintah Kota (Pemko) menetapkan UMK Kota Pematangsiantar tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Kendati demikian, ia memastikan UMK Kota Pematangsiantar ditetapkan paling lambat 30 November 2024.

“Usai regulasi terbaru dikeluarkan nantinya, Disnaker Kota Pematangsiantar akan menggelar pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah yang berasal dari perwakilan berbagai instansi dan organisasi,” pungkasnya.

Baca juga: Siap-siap, Disnaker Siantar Bakal Gelar Job Fair 2024

Agung, salah seorang warga berharap pemerintahan yang baru sekarang dapat memberikan yang terbaik pada masyarakat tanah air.

“Presiden dan wakil presiden yang baru sejatinya dapat mengayomi teriakan para rakyatnya,” ucap Agung.

Sebelumnya, aksi yang dikomandoi Partai Buruh menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut. Massa menuntut kenaikan upah minimum pada tahun 2025.

Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo awalnya mengatakan aksi tersebut dilakukan secara serentak di Indonesia guna menuntut pemerintah menghapus UU Cipta Kerja.

Baca juga: Siap-siap, Disnaker Siantar Bakal Gelar Job Fair 2024

Willy meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Penjabat (Pj) Agus Fatoni, agar menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 10 persen. (jonatan/hm20)

Related Articles

Latest Articles