Pematangsiantar, MISTAR.ID
Permasalahan tata ruang masih menjadi persoalan serius di Kota Pematangsiantar. Padahal, penataan kota salah satu penentu memajuka kota ini. Hal tersebut dilontarkan salah seorang Akademisi Universitas Simalungun (USI), Muldri Pasaribu.
Berkaitan dengan itu, dosen Pascasarjana itu mengatakan masyarakat diharapkan cerdas memilih paslon pada pemungutan suara di Pilkada 27 November 2024 ini, yaitu sosok yang memiliki kepiawaian atau paling tidak memahami isu perencanaan dan tata ruang.
Pemahaman itu, dia bilang, guna menghindari terpilihnya pemimpin yang salah dalam 5 tahun ke depan, yang dapat menimbulkan kesenjangan maupun ketimpangan. Salah satunya di sektor pertanian.
Baca juga:Ketiadaan Detail Tata Ruang “Petaka” Bagi Perizinan di Siantar
Dikatakan, pemilihan paslon yang paham tata ruang diperlukan menghindari adanya benturan perencanaan pembangunan pemerintah daerah (Pemda) dengan prioritas pemerintah pusat. Serta rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang (RDTR) dan berbagai aturan lainnya.
“Oleh karenanya, kepala daerah yang terpilih nantinya pada roda pemerintahan yang baru juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah tetangganya dalam program lanjutan pembangunan. Agar berbagai pembangunan infrastruktur tidak terhambat,” sebutnya, Kamis (31/10/2024).
“Belum lagi tentang pemetaan lahan para petani. Padahal petani itu profesi yang sangat mulia. Pemerintah selalu (menggaungkan terus-menerus) membantu. Tidak ada mereka, gimana dengan stok pangan kita?” katanya menambahkan.
Dia pun menyinggung permasalahan yang terjadi belakangan, salah satunya tentang aktivitas sejumlah pedagang Gedung IV Pasar Horas. Deretan pedagang dalam beraktivitas terjadi di badan jalan hingga sampai sekarang.
Baca juga:Ditolak dan Dikembalikan DPRD Maret 2022, Ini Perkembangan Ranperda RTRW Siantar
“Pasar adalah fasilitas yang disediakan pemerintah untuk memfasilitasi antara penjual dan pembeli. Pasar itu merupakan kebutuhan pokok. Artinya, mau di manapun dipindahkan itu bakalan dicari masyarakat. Alasannya ya karena kebutuhan toh,” pungkasnya.
Seperti diketahui, lahan pertanian di Kota Pematangsiantar mencapai 2.000 hektare lebih. Dalam artian, 1 hektare sama dengan 10.000 meter persegi. Karenanya 1 kilometer persegi sama dengan 100 hektare.
Sedangkan, Kota Pematangsiantar memiliki luas wilayah 79,96 kilometer persegi. Menjadikan kota bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan kota terbesar kedua setelah Kota Medan.
Di sisi lain, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan penjualan perumahan mulai tumbuh positif di Kota Pematangsiantar. Sedikitnya 2.415 hunian terbangun dari 43 perumahan maupun kavling perumahan yang ada. Jumlah itu terdata di pertengahan tahun 2024. (jonatan/hm17)