Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop) sedang menyusun draft usulan untuk penghapusan utang atau kredit macet yang menjerat petani, nelayan, serta pelaku UMKM melalui koperasi.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa draft usulan tersebut akan segera dirampungkan dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kita sedang mengupayakan draftnya segera selesai. Suratnya mau disusun untuk disampaikan ke Pak Presiden,” kata Budi di Jakarta, seperti dilansir dari detik, Kamis (31/10/24).
Menurut Budi, sebagian besar kredit macet ini berasal dari utang lama Kredit Usaha Tani (KUT) pada tahun 1998-1999, dengan nilai mencapai Rp 8,3 triliun dari 6 juta petani. Nilai rata-rata utang per petani diperkirakan sekitar Rp 1,3 juta.
Baca juga: Pemprov Sumut dan Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM
“Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban keuangan para petani dan mengembalikan kepercayaan mereka terhadap koperasi serta akses kredit resmi,” tambahnya.
Presiden Prabowo berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapuskan utang para petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Kebijakan ini bertujuan memudahkan akses kredit bagi petani dan nelayan serta menghindarkan mereka dari ketergantungan pada pinjaman online (pinjol) dan rentenir.
Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, menyampaikan bahwa banyak utang ini sebenarnya telah lama dihapusbukukan oleh perbankan dan diganti oleh asuransi perbankan.
“Namun, hak tagih bank terhadap jutaan petani dan nelayan belum dihapuskan, yang berdampak pada masalah kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” jelas Hashim.
Prabowo, kata Hashim, sedang mempersiapkan kebijakan pemutihan yang diharapkan dapat membantu sekitar 30-40 juta orang memperoleh akses kredit kembali dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan. (detik/hm20)