Medan, MISTAR.ID
Aksi yang dikomandoi Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Sumut. Massa menuntut kenaikan upah minimum pada 2025.
Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo awalnya mengatakan aksi tersebut dilakukan secara serentak di Indonesia guna menuntut Pemerintah menghapus Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami partai buruh didalamnya juga ada serikat pekerja, petani, buruh dan nelayan melakukan aksi. Sebenarnya aksi ini serentak di Indonesia sebagai pengawalan terkait gugatan buruh tentang UU Cipta Kerja. Rencananya hari ini akan diputuskan (pusat),” ujarnya kepada awak media, Kamis (31/10/24) siang.
Willy juga meminta Pemprov Sumut melalui Penjabat (Pj) Gubsu, Agus Fatoni agar bisa menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 10 persen.
Baca juga: Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 di Seluruh Indonesia
“Kemudian di November ini adalah penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. Kami minta ke Pj Gubernur agar menaikan UMP Sumut dan UMK Kabupaten Kota se-Sumut sebanyak 8-10 persen,” tuturnya.
Menurutnya hal tersebut sudah seharusnya dilakukan, mengingat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir tidak ada kenaikan UMP di Sumut.
“Karena kami ketahui dalam kurun waktu lima tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan. Buruh gali lobang tutup lobang dan tidak bisa mencukup kehidupan keluarganya,” tegasnya.
Dirinya pun meminta Presiden RI, Prabowo Subianto agar mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum pekerja di Indonesia.
Baca juga: Disnaker Sumut: Pengaturan Upah Minimum Bentuk Perlindungan Bagi Pekerja
“Hari ini kami menuntut dan meminta tegas pak presiden agar mencabut UU Cipta Kerja yang mengebiri hak-hak rakyat kecil, khususnya buruh,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, para demonstran belum mendapat tanggapan langsung dari Pemprov Sumut. (iqbal/hm20)